LENTERAJATENG, JAKARTA – Polri mengakui penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) masih menemui banyak kendala.
Namun demikian, berbagai upaya akan terus dilakukan agar penerapan sistem tersebut lebih maksimal.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penerapan ETLE memang masih banyak kendala dan hambatan. Seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.
“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).
Terkait kendala itu, pihaknya mengaku beberapa upaya telah dilakukan Polri agar penerapan ETLE berjalan maksimal, yakni penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem ETLE di 34 Polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda.
Tidak hanya itu, Polri juga melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda.
Sementara itu, berdasarkan evaluasi yang dilakukan hingga Desember 2022, tercatat ada sebanyak 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE.
Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
“Dari data itu sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran,” jelasnya.