LenteraJateng, SALATIGA – Polres Salatiga amankan seorang tukang pijat berinisal TAW (47). Ia merupakan tersangka pencabulan terhadap siswi SMP, Mawar (bukan nama sebenarnya)
Tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban dengan iming-iming bisa membuat korban pintar dan juara lomba.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiyana mengungkapkan, kejadian itu bermula pada 30 Mei 2022 lalu saat korban bersama ibunya mendatangi rumah tersangka di Dayaan, Tingkir, Kota Salatiga. Mereka datang ke rumah TAW agar Mawar melakukan terapi pijat sekaligus minta doa dari tersangka agar bisa menjadi juara lomba sains.
“Selanjutnya korban masuk kamar pijat oleh tersangka dan memintanya membuka baju, hanya memakai sarung. Saat itu korban meminta agar ibunya menemani, namun tersangka menolak,” kata Indra, pada Senin (11/7/2022).
Di dalam kamar, lanjut Indra, tersangka meminta korban tidur telentang dan memejamkan mata. Selanjutnya tersangka menarik sarung yang korban pakai hingga tak berbusana. Tersangka kemudian melakukan aksi asusila kepada korban lebih kurang selama dua menit.
“Selanjutnya, saat korban masih dalam keadaan tidak berbusana, tersangka memandikan korban dengan menyiram air kembang,” terang Indra.
Menurutnya, tersangka berdalih mengadakan ritual tersebut untuk mendoakan korban. Agar bisa menjadi juara lomba sains dengan cara pijat dan mandi kembang.
“Selesai mandi korban berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang ia alami,” lanjutnya.
Karena tidak terima atas perbuatan tersangka, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah. LPAI kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polres Salatiga.
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya petugas menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tersangka TAW sebagai terduga tersangka pencabulan terhadap anak.
Penyidik Dalami Kemungkinan Korban Lain, Polres Salatiga Amankan Tukang Pijat
Menurut Indra, sampai saat ini baru ada satu korban yang melaporkan aksi cabul TAW. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang bernasib serupa dengan Mawar.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korbannya lebih banyak. Ini sedang kami dalami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, saat ini tersangka berada di Mapolres Salatiga dan dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo pasal 82 UU Rai No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar rupiah.