LenteraJateng, SEMARANG – Polisi amankan permainan judi ketangkasan beromzet puluhan juta per hari. Judi ketangkasan mirip permainan Dingdong tersebut amankan dari wilayah hukum Purbalingga.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjopuro menyebutkan, potensi omzet dari permainan ketangkasan tersebut senilai Rp 10 – 30 juta per harinya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, permainan tersebut baru berjalan satu minggu. Namun pihak kepolisian telah melakukan patroli sejak satu bulan lamanya.
“Hampir satu bulan kami patroli, siber maupun anggota di lapangan. Itu mungkin lebih dari satu minggu. Saat kami lihat dari TKP, penataan, dan tempat persembunyiannya, saya yakin itu tidak hanya baru tujuh hari, mungkin sudah lama,” kata Djuhandani kepada awak media, Senin (22/8/2022).
Untuk itu, menurut Djuhandani, masih perlu penyelidikan lebih lanjut agar segera menemui titik terang. Terlebih pihaknya belum bisa
mendapatkan hasil lengkap dari penyelidikan.
Soal pencegahan, menurutnya akan melibatkan seluruh stakeholder. Seperti tokoh masyarakat, ulama, kemudian mengedepankan peran Babinkamtibnas untuk penyuluhan.
“Baru terakhir penegakan hukum,” tegasnya.
Penegakan Hukum Saja Tidak Cukup, Polisi Amankan Permainan Judi Ketangkasan Beromzet Puluhan Juta Per Hari
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membeberkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Melibatkan tokoh masyarakat juga penting untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan judi.
Bila perlu, pihaknya juga akan menggandeng Dinas Sosial untuk membedah scientific problem judi di wilayah Jateng. Mengingat judi merupakan perbuatan yang melanggar pidana juga bertentangan dengan agama.
“Dari sini saya percaya dari 35 polres semuanya telah melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Bahkan ini nanti tidak akan berhenti sampai sini, akan terus dan berkelanjutan,” tandasnya.
Sebagai informasi, jajaran Polda Jawa Tengah amankan ratusan tersangka kasus perjudian, mulai dari judi online, undian togel, dingdong, hingga sabung ayam.
Pengungkapan kasus ini selaras dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait pemberantasan judi. Bahkan sejak periode Januari hingga Juli 2022, Polda Jateng telah mengungkap 224 kasus, dengan 381 tersangka.
Sedangkan selama Agustus 2022, terungkap 112 kasus perjudian yang melibatkan 256 tersangka. Jumlah ini dari beberapa daerah antaranya Semarang, Kudus, Pemalang, Purbalingga, Tegal, dan wilayah Jateng lainnya.