LenteraJateng, GROBOGAN – Perubahan bentuk CMJT (Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah) sejahterakan rakyat. Anggota DPRD Jawa Tengah Abang Baginda MMH berharap perubahan bentuk PD CMJT menjadi PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda) tersebut bisa sejahterakan rakyat.
Tentunya Dengan profesionalisme dan peningkatan kinerja perusahaan, seperti yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang segera sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Belum lama ini DPRD menggelar rapat untuk menyempurnakan draft isi Raperda, antara lain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan logo baru PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda). Bidang kerja JTAB nantinya, akan lebih fokus kepada persoalan agro, berbeda dengan PD CMJT yang memiliki bebagai macam bidang kerja.
“Kami ingin perusahaan daerah ini berkembang, kuat dan sehat. Maka perlu adanya keterbukaan pengelolaan manajemen perusahaan dan keuangannya. Kami memberikan masukan terbaik, agar menjadi perusahaan daerah yang memberikan dampak positif untuk Jawa Tengah,” kata Abang Baginda, Jumat (18/2/2022).
Penyusunan Raperda perubahan bentuk PD CMJT menjadi PT Jateng Argo Bedikari (Perseroda) menurut Abang Baginda, akan semakin menguatkan perusahaan daerah tersebut. Ia juga berharap, tidak hanya berkembang menjadi lebih baik tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat serta Pemerintah Provinsi.
Proses Perjalanan Penyusunan Raperda Perubahan PD CMJT
Dalam perjalanan pembahasan Raperda menurutnya, sempat terkendala karena pada saat itu PD CMJT tidak segera memberikan unit-unit usaha yang mereka miliki. Laporan tersebut lanjutnya, menjadi landasan dalam penyusunan Raperda.
“Semangat kami untuk mengelompokkan BUMD termasuk unit usahanya, agar lebih jelas pengembangan dan fokusnya,” tutur Anggota Komisi C DPRD Jateng itu.
Sembari membuat pengelompokkan BUMD sesuai dengan unit usahanya, bersama-sama anggota Panitia Khusus Raperda tersebut, melakukan kunjungan ke berbagai BUMD di provinsi lain. Tujuannya, untuk mempelajari sekaligus sebagai bahan masukan anggota, kepada badan usaha milik daerah yang baru terbentuk melalui Raperda yang nantinya akan sahkan menjadi Perda.
Beberapa temuan anggota DPRD Jateng, pada saat pembahasan Raperda menjadi catatan agar ke depannya tidak terjadi lagi. Misalnya catatan laporan keuangan, agar bisa lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bentuk badan hukum yang baru.
Perubahan fokus bisnis yang awalnya berbagai macam bidang dari perkebunan, hotel dan wisata, kini menjadi fokus satu unit usaha di bidang agro atau pertanian dan perkebunan. Harapannya, PT Jateng Agro Bedikari nantinya akan lebih bisa mengembangkan usahanya di bidang tersebut.
“Jawa Tengah berbasis pada pertanian dan perkebunan, kami ingin dengan perubahan bentuk ini harapannya bisa lebih mengembangkan sektor tersebut. Kami ke depan juga menginginkan perusahaan daerah ini bisa mandiri serta bisa memberikan kontribusi pendapatan asli daerah,” tutur anggota Panitia Khusus Perubahan Badan Hukum PD CMJT tersebut.
Dasar Perubahan Bentuk PD CMJT Menjadi PT Jateng Agro Berdikari
Landasan pembahasan perubahan status perusda milik Pemprov Jateng itu terkait Pasal 331 ayat 3 UU No 23/2014. Dalam aturan tersebut mengamanatkan BUMD dapat berbadan hukum, perusahan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah.
Perusahaan Daerah (PD) CMJT masih murni milik Pemprov Jateng dengan 100 persen saham kepemilikan. Modal dasar sebesar Rp 200 milliar berasal dari penggabungan kekayaan Perusahaan Daerah. Antara lain Perusahaan Daerah Minyak Sarinabati, Es Saripetojo, Aneka Industri, Aneka Jasa dan Niaga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2009.
Ada 11 unit usaha yang dimiliki oleh CMJT dengan 239 pegawai tetap dan pegawai kontrak 372 orang.
Dirut PD CMJT Agung Rochmadi mengaku, siap menjalankan Raperda yang ke depannya menjadi Perda. Pihaknya ke depan akan mengedepankan prinsip keterbukaan untuk kemajuan perusahaan.
Ia berharap, Perda yang akan sahkan oleh DPRD bisa menunjang kinerja PT Jateng Agro Berdikari ke depannya. Badan hukum perusahaan yang baru mengamanahkannya, fokus menangani persoalan pertanian dan perkebunan.
“Kami berharap Raperda ini dapat mendukung kerja,” kata Agung.
Pihaknya juga sedang mengupayakan rebranding, agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan bisnis yang ada. Langkah lainnya yakni dengan mengoptimalkan aset yang ada agar dapat memberikan kontribusi. Baik berupa pelayanan maupun pemasukan dalam bentuk profit bisnis.(Adv-Anf/PTT)