LenteraJateng, SEMARANG – Persyaratan baru perjalanan penumpang KA (kereta api), untuk keberangkatan mulai 5 April 2022. Pelanggan KA jarak jauh yang telah vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 saat boarding.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan terbitnya surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022. Edaran tersebut tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Adapun aturan baru syarat lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal, antara lain;
Untuk Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Pelanggan yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
- Penumpang yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19, dari tes Antigen 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam;
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR 3×24 jam;
- Tidak/belum vaksin dengan alasan medis. Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR 3×24 jam;
- Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin. Juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19, dengan metode Antigen atau PCR. Tapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik KA Lokal dan Anglomerasi
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama;
- Tidak wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19, metode tes Antigen atau PCR;
- Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin. Tapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tidak boleh berangkat dan persilakan untuk membatalkan tiketnya,” tutur Krisbiyantoro.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiketing dengan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. KAI langsung mengetahui data tersebut, pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI.id, dan pada saat boarding.
Pelanggan Tetap Laksanakan Prokes Ketat, Persyaratan Baru Perjalanan Penumpang KA
Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, menghindari makan bersama. Dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang penciuman dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Penumpang harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Selama perjalanan tidak boleh berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung. Tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari dua jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.