LENTERAJATENG, JEPARA – Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) jadi salah satu isu strategis dalam penyelenggaraan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II. Para ulama perempuan bersepakat, perlindungan terhadap PRT adalah hal yang urgen.
Ketua III pelaksanaan KUPI II, Pera Sopariyanti mengungkapkan jika kongres ulama perempuan menjadi proses yang panjang. Ada banyak proses yang dilakukan mulai dari penguatan ulama perempuan di akar rumput.
Ulama perempuan di akar rumput ini memiliki misi keislaman. Misi keislaman tersebut dibahas dalam halaqah KUPI II, yaitu tentang PRT.
”Pekerja rumah tangga juga manusia. Dia adalah warga negara dan memiliki hak yang sama. Dan Islam melarang kedzaliman kepada manusia,” tegas Pera, Kamis (24/11/2022).
Pera yang merupakan Direktur Rahima tersebut mengungkapkan dalam relasi kemanusiaan, PRT dianggap kelompok yang paling rendah. Ini menjadikan mereka masuk pada golongan kelompok rentan.
“Jam kerja yang panjang dan rentan mendapatkan kekerasan seksual. Dalam Islam, semua anak Adam adalah hal yang mulia,” bebernya.
KUPI II telah mengafirmasi PRT adalah pekerjaan. Hal-hal tersebut menjadi alasan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) PRT harus segera disahkan.
Karena pembagian upah dan relasi hubungan juga perlu diatur dalam RUU PRT. Mulai dari hak untuk upah yang layak, untuk waktu libur dan lainnya.
”Harusnya dalam konstitusi, semua kelompok manusia terlindungi dan tidak ada yang lebih unggul. Negara perlu melindunginya,” tegasnya.
Soal RUU Perlindungan PRT ini, lanjut Pera, tinggal selangkah lagi untuk bisa disahkan mengingat rancangannya ada di Badan Legislatif (Baleg). Bahkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2022.
“Itu butuh dorongan karena kepentingan politik itu sangat kuat sekali,” pintanya.
Rekomendasi KUPI, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Isu Strategis
KUPI secara komprehensif selalu aktif memberikan rekomendasi terhadap pemerintah juga tokoh agama. Termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) agama dan lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren dan lain sebagainya.
“Pembahasan terkait RUU Perlindungan PRT ini akan masuk dalam rekomendasi KUPI ke depan, pasca ini (kongres),” tutup Pera.