LenteraJateng, SEMARANG – Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang, mulai 1 sampai dengan 14 Agustus 2022 melakukan pendaftaran. Pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta.
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi kepada Parpol yang sudah lolos parliamentary threshold (PT). Sedangkan untuk Parpol yang belum lolos PT dan baru, selain KPU akan melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan verifikasi faktual.
Verifikasi administrasi ini penting bagi pengurus Parpol karena jika berkasnya tidak lengkap maka akan dilakukan perbaikan. Jika Parpol belum lolos PT atau baru, maka berkas perbaikan sangat penting agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual.
“Kami melakukan sosialisasi terkait proses verifikasi administrasi dan vaktual, karena KPU di daerah terlibat dalam pelaksanaan ini,” kata Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro kepada LenteraJateng di ruang kerjanya.
Sosialisasi ini melibatkan seluruh Parpol yang telah mendaftar ke KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024. “Kami akan jelaskan ke Parpol, alur verifikasi administrasi apa saja dan bagaimana menuju ke verifikasi faktual,” tambahnya.
Proses verifikasi administrasi yang penting bagi pengurus Parpol meliputi, mencocokkan berkas pendaftaran dengan kondisi sesungguhnya. Mulai dari kepengurusan, domisili kantor dan keanggotaan.
“Untuk kepengurusan, harus memiliki di 34 Provinsi di Indonesia atau 100 persen. Kemudian 75 persen kabupaten/kota di masing-masing provinsi,” tuturnya.
Selanjutnya, memiliki kepengurusan di 50 persen kecamatan pada masing-masing Kabupaten/Kota.
Untuk domisili kantor, KPU daerah akan melihat status kantornya. Apakah itu milik sendiri, sewa atau pinjam pakai. Jika statusnya sewa atau pinjam pakai, harus berakhir sampai tahapan Pemilu berakhir, yaitu saat pelantikan calon legislatif di daerah masing-masing.
“KPU harus bertemu unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara saat melakukan verifikasi administrasi,” tuturnya.
Verifikasi Faktual, Juga Penting Bagi Pengurus Parpol Belum Lolos PT dan Baru
Proses selanjutnya juga sangat penting bagi pengurus Parpol yang belum lolos PT atau baru, jika sudah sesuai hasil verifikasi administrasinya. Maka akan berlanjut ke verifikasi faktual.
“Kalau pada verifikasi administrasi mulai dari kepengurusan dan keanggotaan, tidak perlu bertemu langsung. Pada verifikasi faktual ini harus bertemu langsung dengan pengurus, antara lain perihal 30 persen keterwakilan perempuan,” tutur Paulus.
Verifikasi keanggotaan, yaitu minimal seribu atau satu per seribu dari jumlah penduduk di satu Kabupaten/Kota. Dari jumlah tersebut akan diambil sampling dan keluar nama-nama anggota yang akan KPU daerah datangi.
KPU akan mencocokkan KTP dan KTA, anggota Parpol yang mereka datangi. Jika yang bersangkutan bukan anggota Parpol, maka harus membuat surat pernyataan dan kemudian KPU menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jika anggota Parpol tersebut tidak dapat ditemui maka KPU akan menghubungi LO (Liaison Officer/Penghubung) Parpol untuk menghadirkan orang-orang tersebut di kantor KPU atau Parpol,” tuturnya.
Langkah terakhir, jika yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan oleh Parpol maka pihak KPU akan melakukan Video Call. Verifikasi anggota ini di tingkat Kabupaten/Kota.
Menurutnya, jika 42 Parpol yang sudah membuka akun SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) mendaftar ke KPU RI. Maka setiap KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi puluhan ribu anggota Parpol.