LenteraJateng, SEMARANG – Pengusaha jasa perjalanan apresiasi pelonggaran aturan yang pemerintah berikan kepada pelaku perjalanan dalam negeri. Kini pelaku perjalanan dalam negeri tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik PCR maupun antigen.
Ketua Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Jateng Joko Suratno menyatakan, kebijakan tersebut merupakan angin segar untuk agen tur dan travel di Indonesia.
“Adanya kelonggaran ini kabar gembira bagi kami,” kata Joko Suratno, Minggu (13/3/2022).
Joko menyampaikan, mayoritas agen travel mulai ada peningkatan jadwal pemberangkatan ke Pulau Bali. Karena berlibur ke Pulau Dewata, masih menjadi sasaran masyarakat Jawa Tengah.
“Peningkatan para travel-travel ini, khususnya ke daerah Bali. Karena market permintaan kesana cukup banyak, dan yang kedua Jawa Timur, selanjutnya Bandung,” tuturnya.
Meski sudah menjadi angin segar bagi sejumlah pengusaha travel, pihaknya berpesan untuk taat aturan protokol kesehatan (Prokes) sesuai aturan.
“Kami minta para wisatawan meskipun sudah tidak ada aturan swab RT-PCR dan antigen, tetap mengedepankan prokes, pakai masker, dan jaga jarak,” tuturnya.
Joko menceritakan, selama dua tahun ASITA mengalami dampak akibat pembatasan pandemi Covid-19 yang diterapkan pemerintah.
Sementara pemilik Agen Travel Mbarep Tour and Travel Semarang Adam (27) menyampaikan, sejak Desember sudah mulai ada kenaikan perjalanan. Satu pekan bisa tiga sampai empat kali perjalanan karena masyarakat sudah dua tahun tidak wisata dengan semakin membaiknya kondisi sektor wisata.
“Dulu dengan adanya kewajiban menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, sangat membebani para pelaku usaha perjalanan. Pengguna jasa terbebani dengan biaya tes tersebut dan biaya perjalanan, naik sampai hingga 50 persen,” tuturnya.
Dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, Adam mengapresiasi pemerintah karena juga masyarakat juga sudah banyak yang melaksanakan vaksin. “Terima kasih sudah mengeluarkan kebijakan yang lebih memikirkan pelaku wisata,” tuturnya.
Editor: Puthut Ami Luhur