LENTERAJATENG, SEMARANG – Pendapatan retribusi parkir di Kota Semarang sampai saat ini masih belum maksimal. Bahkan hingga Agustus ini capainnya baru mencapai 30 persen.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait retribusi parkir yang setiap tahunnya tidak mencapai target. Ia mengakui, sektor retribusi parkir sampai saat ini masih belum maksimal karena masih banyaknya parkir liar yang tidak masuk pendapatan asli daerah (PAD).
“Bocornya besar sekali, perlu dilakukan pembinaan terus menerus dan monitoring. Saya juga tidak berhenti ceriwis untuk mengingatkan. Selama ini, memang gak pernah mencapai target (retribusi parkir). Akan kami evaluasi untuk meningkatkan retribusi,” kata Ita sapaan akrab Wali Kota Semarang.
Ia mengakui, kebocoran retribusi parkir di wilayah yang dipimpinnya karena adanya parkir liar yang jumlahnya cukup banyak. Pungutan parkir di luar juru parkir (jukir) yang terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) dan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
“Pada satu pihak, ada larangan enggak boleh parkir, tapi banyak orang nekat tidak mematuhi rambu. Lalu, ditarik juru parkir yang tidak terdaftar di Dinas Perhubungan,” tuturnya.
Sampai saat ini, Ita masih menemui jukir yang menarik retribusi tidak sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan jumlah jukir liar cukup banyak di Kota Semarang. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus melakukan pembinaan dan monitoring terkait hal tersebut, termasuk melakukan koordinasi dengan Dishub untuk mengkaji ulang jumlah titik parkir dan tempat larangan parkir sehingga tidak menganggu aktivitas masyarakat.
Selama ini, fenomena parkir di tempat larangan parkir masih sering dijumpai bahkan banyak masyarakat yang justru parkir ditempat larangan dan retribusi parkir oleh para jukir liar tersebut. Evaluasi penting dilakukan, mengingat setiap tahunnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tidak pernah tercapai.
“Kalau memang itu sudah menjadi titik (parkir), enggak usah dilarang, sekaligus dilegalkan saja. Kami melarang, di sisi lain tetap parkir, dan masuknya bukan ke PAD Kota Semarang,” ujarnya.
Tidak hanya retribusi parkir, Ita juga akan mengevaluasi beberapa retribusi antara lain retribusi pedagang di bawah naungan Dinas Perdagangan (Disdag), retribusi sampah yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan retribusi yang ditarik melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Ini (retribusi pedagang) di Dinas Perdagangan ya. Kalau masih menggunakan uang tunai, sudah dibayar oleh pedagang nih, misalnya ada penyimpangan, dan sebagainya kan susah membuktikan,” tambahnya.(IDI)