LenteraJateng, SEMARANG – Lima tahun sudah Merri Utami (MU) menunggu kabar jawaban grasi dari Presiden Joko Widodo. Pengajuan grasi ini ia lakukan setelah penundaan eksekusi mati terhadapnya pada 29 Juli 2016 lalu.
MU merupakan terpidana mati kasus narkotika yang dalam tahanan sejak awal 2001. Kasusnya di sidang di Pengadilan Negeri Tangerang yang berujung pada vonis pidana mati, hingga tingkat kasasi vonis MU tidak berubah.
Kini, MU telah menjalani hukuman penjara selama hampir 21 tahun. Padahal, KUHP mengatur hukuman paling lama adalah 20 tahun.
Kuasa Hukum MU, Aisya Humaida mengungkapkan, di tahun 2021 lalu, tepat 20 tahun Merri menjalani hukuman, pihaknya bersama putri dari MU sempat mendatangi Kantor Sekretariat Presiden.
Kedatangan ini untuk menanyakan soal grasi yang pernah MU ajukan. Mengingat permohonan grasi ini sudah lima tahun tak mendapat jawaban dari Presiden.
“Ada yang meminta menunggu saja, Kami sudah mencoba ke semua pintu. Polhukam kami surati, Mendagri juga kami surati, dan banyak Kementerian terkait,” kata Aisya, di depan Lapas Perempuan Semarang, Kamis (22/9/2022).
Ia melanjutkan, kementerian terkait telah menyatakan semuanya ada di tangan Presiden. Bahkan pihaknya sempat melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2019.
Aktif Jalani Pembinaan
“Selama ini MU meminta kenapa negara tidak pernah hadir untuk mengevaluasi proses pembinaan pemasyarakatan yang telah ia jalani. Buktinya dengan sertifikat, kegiatan dan bahkan MU sempat membangun gereja,” terang Aisya.
MU sempat membangun gereja di Lapas Cilacap saat menjalani penahanan dalam kurun waktu tahun 2016 – 2021. Ia juga aktif dalam kegiatan kesenian.
“Selama di lapas Tangerang, MU ikut teater. Bahkan ada cerita Meri yang istri Menteri Hukum dan HAM tulis dan kemudian menjadi buku,” bebernya.
Termasuk kegiatan kemandirian yang pernah MU ikuti. Seperti pembinaan kesehatan, kosmetik, dan yang terbaru adalah pelatihan bordir dan mesin jahit.
Namun, menurut Aisya, segala proses pembinaan yang telah MU jalani hingga hari ini tidak berarti apapun.
Permohonan Peninjauan Kembali yang Kedua, Penantian Lima Tahun Merri Utami Menunggu Kabar Grasi dari Presiden
Tim kuasa hukum mengakukan peninjauan kembali karena hukuman pemenjaraan selama 20 tahun cukup sebagai ruang evaluasi.
“Terus kemudian ada bukti yang kami bawa adalah kondisi psikologis selama pemenjaraan dua puluh tahun ini. Dan sertifikat-sertifikat yang
Sisi lain, hukuman yang MU jalani saat ini, ia yakini merupakan penghukuman ilegal. Meskipun merupakan terpidana mati, tapi penghukuman yang Meri jalani telah melebihi durasi hukuman penjara. Maka tim kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan hukuman yang MU jalani saat ini.
“Penghukuman yang MU alami menimbulkan dampak psikologis yang parah. Meninjau dari objektifitas kasus, Merri juga merupakan korban sindikat peredaran gelap narkotika,” terang Aisya.
Menurut Aisya, peran dan bobot hukumannya tidak bisa serta merta disetarakan dengan pelaku utama. Terlebih, MU juga merupakan korban sindikat perdagangan orang yang seharusnya dilindungi, bukan pidana mati.