LenteraJateng, SEMARANG – Proses penanganan pelanggaran netralitas ASN menurut Bawaslu Kota Semarang, libatkan tiga Lembaga Negara. Hal itu Naya Amin Zaini selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang sampaikan saat Rapat Kerja Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya dalam Pemilu, Jumat (7/10/2022) lalu.
“Proses penanganan pelanggaran netralitas ASN berjenjang panjang dengan melibatkan three partied atau 3 lembaga negara. Pertama Bawaslu, kedua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” kata Naya di Semarang.
Poin yang tak kalah penting dalam penanganan pelanggaran neralitas ASN, adalah pada saat pengambilan keputusan dalam rapat pleno. Bawaslu harus menentukan meneruskan kasus ke KASN atau tidak.
“Posisi Bawaslu selalu siap menangani netralitas ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Penanganan pelanggaran netralitas ASN masih menurut Naya, adalah langkah hukum represif yang harapannya dapat menghasilkan kepastian, keadilan, edukasi dan kemanfaatan hukum dalam Pemilu 2024. Secara prosedur pencegahan dan penanganan pelanggaran sudah lengkap dan teratur, harapannya bisa berdampak jera bagi ASN yang melanggar netralitas secara optimal.
Naya juga memaparkan, teknik-teknik dari penanganan pelanggaran netralitas ASN. Terdapat sembilan Teknik, mulai dari pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran.
Rapat kerja penanganan pelanggaran hukum lainnya di Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, melibatkan seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kota Semarang dan Mahasiswa magang dari Program Studi Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang dan Universitas Wahid Hasyim Semarang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan kedua dengan tema penanganan pelanggaran hukum lainnya dalam Pemilu oleh Bawaslu Kota Semarang.
“Biasanya kita mempelajari penanganan pelanggaran hukum lainnya secara otodidak. Tetapi pada kepemiluan kali ini berbeda. Bahwa kegiatan ini sebagai upaya Bawaslu secara kelembagaan untuk meningkatkan kapasitas kinerja. Harapannya kegiatan ini dapat bermanfaat secara maksimal, baik dalam pembelajaran maupun diskusi,” tuturnya.