LenteraJateng, SEMARANG – Pemprov Jateng wajibkan pengusaha memberikan gaji di atas UMK kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Ketentuan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022. Surat tersebut kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah.
Surat edaran untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun struktur dan skala upah (SUSU). Masing-masing kepala daerah menugaskan Dinas Tenaga Kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Sedangkan kepada pengusaha wajib menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah. Penyampaian hasil penyusunan SUSU tersebut, melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota masing-masing.
Pengusaha paling lambat menyampaikan hasil SUSU, pada 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.
Gubernur Jelaskan Pengertian Upah Minimum
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan, upah minimum adalah batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun atau lebih melalui penghitungan SUSU dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.
Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja > 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah, kami cantumkan dalam surat keputusan,” katanya, Rabu (1/12/2021).
Pemprov Jateng Wajibkan Pengusaha Tidak Terdampak Covid-19 Kenaikannya Lebih
Gubernur menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19, kenaikannnya di atas angka tersebut. Menurut dia, beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan sampai 15 persen.
“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tuturnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tertanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.