LenteraJateng, JEPARA – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Jepara akan lakukan berbagai upaya pengetatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurut Bupati Jepara Dian Kristiadi, pengetatan mulai dari perjalanan, di tempat kerumunan dan pengaturan tempat wisata.
“Untuk perjalanan, wajib sudah dua kali vaksin dan melakukan rapid antigen 1×24 jam. Termasuk penggunaan aplikasi peduli lindungi,” kata Dian Kristiandi saat jumpa pers di Ruang Sosroningrat mengutip dari Jatengprov.go,id, Selasa (14/12/2021).
Sedangkan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ia berbagai mengambil kebijakan. Untuk kegiatan seni budaya dan olah raga, tidak boleh ada penonton dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pemkab Jepara juga menutup Alun-alun setempat, untuk menghindari kerumunan dari 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
“Seluruh jajaran Pemkab, termasuk Satpol PP terlibat aktif dalam mengatasi aktivitas berkerumun massa,” tambahnya.
Pemkab Jepara selain lakukan pengetatan saat libur Nataru, juga meminta seluruh elemen mewaspadai kebencanaan mengingat saat ini masuk musim hujan.
Selain, Bupati Jepara juga meminta kepada BPBD setempat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dengan posko siaga 24 jam. Enam personel TRC akan menjaga secara bergilir, setiap 12 jam. Personel tersebut lanjutnya, juga wajib melakukan roll call melalui radio ke seluruh relawan, untuk melaporkan kondisi wilayahnya masing-masing setiap pukul 19.00 WIB.
Terkait pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, ia memilih menunggu kebijakan dari Kementerian Agama. Untuk pelaksanaan pembagian rapor Semester I dan libur sekolah, Dian memilih menunggu pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ia berharap, selama Natal dan tahun baru, untuk mengaktifkan kembali fungsi Satgas Jogo Tonggo di masing-masing lingkungan. Baik mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan, hingga RT dan RW yang dimulai 20 Desember 2021.