LENTERAJATENG, TEGAL – Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal pada Pemilu 2024 mendatang tidak bertambah atau masih tetap seperti Pemilu 2019. Begitu juga daerah pemilihan (dapil) masih sama.
Terdapat 50 kursi DPRD Tegal yang tersebar di 6 dapil yang akan diperebutkan calon anggota legislatif di Pemilu 2024.
Jumlah tersebut sesuai dengan Peraturan KPU no 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pembagian alokasi kursi DPRD Tegal tersebut didasarkan pada jumlah penduduk.
Melansir data dari BPS Kabupaten Tegal, jumlah penduduk Tegal telah mencapai lebih dari 1 juta penduduk.
Maka, jumlah itu sesuai dyngan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 191 ang mengatur jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun rincian dapil beserta jumlah kursi DPRD Tegal
- Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Lebaksiu, Slawi dan Dukuhwaru dengan jumlah alokasi 8 kursi.
- Dapil 2 terdiri dari Adiwerna, Talang dan Dukuhturi dengan jumlah alokasi 10 kursi.
- Dapil 3 terdiri dari Kramat, Suradadi dan Warureja dengan alokasi 9 kursi.
- Dapil 4 terdiri dari Kedungbanteng, Pangkah dan Tarub dengan alokasi 8 kursi.
- Dapil 5 terdiri dari Bumijawa, Bojong dan Jatinegara dengan alokasi 7 kursi.
- Dapil 6 terdiri dari Margasari, Balapulang dan Pagerbarang jumlah alokasi 8 kursi.(ALF)