LENTERAJATENG, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Sartono angkat bicara menanggapi kebijakan pemerintah melalui PT Pertamina yang akan menerapkan aturan baru terkait pembelian LPG 3 kg.
Dalam ketentuan yang baru itu, masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg wajib menyertakan identitas pribadi atau KTP untuk pendataan. Tujuannya. untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan di-input ke dalam situs Subsidi Tepat milik Pertamina. Ketentuan itu akan diberlakukan secara bertahap mulai 2023.
Menurut Sartono, LPG merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat, terlebih lagi tabung LPG 3 kg yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro.
“Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin,” ujar Sartono seperti dikutip dari laman Dpr.id, Jumat (23/12/2022).
“Jadi jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar,” lanjutnya.
Ia juga meminta semua pihak harus memahami peningkatan volume konsumsi LPG 3 kg disebabkan dua faktor utama, yaitu perluasan wilayah program konversi Minyak Tanah (Mitan) ke LPG 3 kg, dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat. Namun, belakangan ini ditambah dengan disparitas harga yang jauh antara LPG subsidi dan non-subsidi, kondisi ini membuat banyak pelanggan LPG non-subsidi bermigrasi ke LPG subsidi.
Walau terkesan dipenuhi banyak aturan, Sartono berharap penerapan aplikasi tersebut dibarengi dengan keakuratan data. Sebab selain melalui KTP, Pertamina sendiri akan melakukan pendataan melalu aplikasi MyPertamina.
“Ini harus diantisipasi untuk masyarakat membutuhkan, sebab bisa di akses melalui HP Android, (namun) tidak semua masyarakat di pelosok memilikinya. Karena sumber utama tidak tepatnya sasaran subsidi itu adalah data,” kata Sartono.