LENTERAJATENG, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menentukan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Semarang pada pemilu serentak 2024. Terdapat 6 dapil dengan kursi sebanyak 50.
Jumlah alokasi kursi dan pembagian Dapil DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024 tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 06 Tahun 2023 tentang tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dari keenam dapil, terdapat dapil dengan alokasi kursi terbanyak yakni dapil 2 dengan 12 kursi.
Namun, terdapat juga dapil yang memiliki kursi paling sedikit yakni 7 kursi di dapil 1, 5 dan 6.
Berikut daftar pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Semarang di Pemilu 2024:
A. Dapil Kota Semarang 1: 7 Kursi
1. Semarang Utara
2. Semarang Timur
3. Semarang Selatan
B. Dapil Kota Semarang 2: 12 Kursi
1. Pendurungan
2. Gayamsari
3. Genuk
C. Dapil Kota Semarang 3: 8 Kursi
1. Tembalang
2. Candisari
D. Dapil Kota Semarang 4: 9 Kursi
1. Gunungpati
2. Gajahmungkur
3. Banyumanik
E. Dapil Kota Semarang 5: 7 Kursi
1. Mijen
2. Ngaliyan
3. Tugu
F. Dapil Kota Semarang 6: 7 Kursi
1. Semarang Barat
2. Semarang Selatan (ALF)