LENTERAJATENG, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam aksi pelemparan terhadap kereta api, selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan. Aksi vandalisme tersebut, juga mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta api.
Selain tindakan tegas dari aparat berwajib dan PT KAI sebagai operator, juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk menghilangkan aksi tersebut. Tindakan tegas PT KAI, antara lain memproses sesuai hokum yang berlaku terhadap pelempar batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas.
“KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme, berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.
Kasus terakhir, terjadi pada petak Jalan Stasiun Tanggung Grobogan – Stasiun Brumbung Demak pada Minggu 21 Juli 2024 sekitar pukul 17.05 WIB.
“Saat KA 233 Matarmaja dengan relasi Malang – Semarang – Jakarta melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kaca kereta pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” tuturnya.
Selain itu pada hari sebelumnya Sabtu (20/7/2024), pukul 14.35 WIB, pada Petak Jalan Stasiun Sragi – Stasiun Pekalongan, juga terjadi pelemparan batu pada KA 132A Dharmawangsa dengan relasi Jakarta – Semarang – Surabaya yang mengakibatkan kaca pada kereta ekonomi 1 pecah.
Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.
“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tutur Franoto.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) BAB VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Pada Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Untuk mengantisipasi kejadian yang merugikan dan membahayakan tersebut , KAI akan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik lintasan jalan KA tersebut. Serta, KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap Kereta Api.
“Mengingatkan, agar tidak melakukannya apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” tuturnya.
Menurut Franoto, aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api. Aksi tersebut, juga dapat mengancam jiwa.