Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2022. Dari data yang dikumpulkan kasus pelanggaran HAM terbesar berasal dari isu lingkungan.
“Ada 55 pelanggaran HAM di isu lingkungan, sebagian besar bentuk pelanggaran merupakan banjir,” kata Rizky Putra Edry pegiat hukum LBH Semarang, Jumat (23/12/2022)
Ia menyebut pelanggaran HAM lainnya yang tak kalah besar pada isu perempuan dan anak dengan jumlah 45 kasus. Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan kekerasan seksual
Di samping itu, ada juga 36 kasus yang berkaitan isu infrastruktur untuk kepentingan masyarakat. Kemudian ada juga 18 kasus berkaitan isu miskin kota dan 16 kasus berkaitan dengan isu buruh.
Lalu ada juga 11 kasus isu tanah dan 9 kasus berkaitan hak sipil. Selanjutnya ada juga 9 kasus isu pesisir nelayan dan 5 kasus berkaitan isu persiapan pemilu.
“Terdapat empat kategori pelaku yaitu pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan dan masyarakat,” katanya.
Sepanjang tahun 2022, LBH Semarang menerima 125 pengaduan dengan 580 penerima bantuan hukum yang berlokasi di Jawa Tengah dan Luar Jawa Tengah. Sebagian besar atau 52 kasus yang LBH Semarang tangani termasuk dalam kasus pidana.
“Kasus lainnya, 24 kasus perkawinan atau KDRT, 7 kasus perburuhan, 7 kasus pertanahan, 1 kasus konsumen, serta 34 kasus merupakan kasus perdata lain,” pungkasnya