LENTERAJATENG, SEMARANG – Aksi perampokan dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Kaliwungu, Cilacap beberapa waktu lalu berhasil diungkap Polda Jawa Tengah.
Tiga tersangka ditangkap di Banten dan Lampung. Empat senpi revolver yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan juga turut diamankan.
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan yakni Saiun alias Buang (39) warga Dusun Pasungsari RT24/RW3, Kelurahan Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Jawa Barat. Sarwanto alias Iwan (40), warga Dusun V RT2/RW5 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur, Sumatera Selatan. Tersangka ketiga adalah Sugiono alias Kowo (45) warga Jaya Munlya RT03/RT01, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Semendawai Suku III, Sumatera Selatan.
“Otak perampokan adalah tersangka Sugiono,” kata Lufhi dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis (6/4/2023).
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, perampokan itu telah direncanakan 10 hari sebelum kejadian.
Kejadian berawal saat tersangka Buang dan Sugiono pergi ke rumah bibinya di daerah Kaliwungu, Kecamatan Kedungreda, Kabupaten Cilacap, tidak jauh dari rumah korban.
Saat itu Sugiono sempat bertanya ke bibinya mau mengambil uang di tempat korban.
“Kalau ambil uang Rp5juta dari link bank (nama salah satu bank terkemuka) di Nasirun (korban) bisa nggak” kata Lutfi menirukan Sugiono.
Lalu dijawab bibinya, “Ambil Rp100juta juga ada, Pak Kades sering ambil ada,” lanjutnya.
Dari situlah timbul niatan Sugiono dan Buang untuk merampok. Bersama dengan Iwan, Sugiono menyiapkan senjata api yang diambil dari Ciamis dan Sumatera Selatan. Sehari sebelum kejadian, ketiga tersangka berkumpul di rumah anak tersangka Sugiono di daerah Gimbal Pangandaran.
Kemudian, pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB, terjadilah insiden itu. Korban yang sedang dikasir warung tiba-tiba didatangi para pelaku dan ditembak bagian tumit kaki kiri. Pelaku juga menembak kaki salah satu saksi.
Atas kejadian ini, Kapolda Jateng bereaksi cepat dengan mengerahkan tim gabungan Polresta Cilacap dan Jatanras Resmob Polda Jateng untuk memburu para pelaku.
“Dalam usaha penangkapan pelaku, tim gabungan mengerahkan segala kemampuan dengan mengedepankan teknik Scientific Crime Investigation,” tandas Kapolda Jateng.
“Pada tanggal 30 Maret, satu pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Pandeglang, Banten. Kemudian pada hari berikutnya, 2 pelaku lain berhasil ditangkap di Ogan Komering Ulu, yang terletak dekat perbatasan Lampung.” tambahnya.
Selain empat senpi revolver rakitan, Kapolda menyebut polisi juga mengamankan barang bukti 2 kendaraan bermotor yakni satu unit Honda Grand dan satu unit Beat berwarna hitam serta 27 butir amunisi yang terdiri dari 21 amunisi berkaliber 38mm, kemudian 6 amunisi berkaliber 9mm.
“Termasuk juga uang sisa hasil kejahatan senilai Rp 2,5 juta, berhasil diamankan dari salah satu pelaku,” tutur Kapolda.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku terancam dikenai pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.