LENTERAJATENG, SEMARANG — Meski pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) masih beberapa waktu ke depan, wacana pengembalian mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai mengemuka dan memantik perdebatan publik. Isu tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat terkait makna kedaulatan rakyat dan praktik demokrasi yang sesuai dengan nilai Pancasila.
Sebagian pihak menilai pilkada langsung sebagai bentuk nyata kedaulatan rakyat, pihak lainnya memandang pemilihan melalui DPRD lebih sejalan dengan nilai demokrasi Pancasila.
Anggota DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo mengatakan, baik pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama merupakan praktik demokrasi. Namun, jika diliat dari falsafah bangsa, demokrasi perwakilan memiliki landasan yang kuat dalam Pancasila.
“Dalam sila keempat Pancasila disebutkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Artinya, kedaulatan berada ditangan rakyat yang dijalankan melalui mekanisme perwakilan,” terang Herlambang, Rabu (7/1/2026).
Politikus Gerindra tersebut menilai demokrasi Indonesia sejak awal tidak bertumpu pada mekanisme voting semata, melainkan pada proses musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ia menilai sistem voting dengan suara terbanyak lebih mencerminkan demokrasi liberal dibandingkan demokrasi Pancasila.
“Demokrasi Pancasilais mengedepankan permusyawaratan. Keputusan diambil dengan kebijaksanaan, bukan sekadar adu jumlah suara,” tegasnya.
Dalam mekanisme pilkada melalui DPRD, lanjut dia, suara rakyat tetap hadir karena disalurkan melalui wakil rakyat yang telah dipilih dalam pemilu legislatif. Dengan demikian, kedaulatan rakyat tidak dihilangkan, melainkan dijalankan melalui sistem perwakilan.
“DPRD merupakan representasi rakyat di daerah. Jadi pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap bersumber dari suara rakyat,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga memaparkan soal prinsip pembagian kekuasaan dalam demokrasi Indonesia yang mencakup legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan kekuasaan serta mencegah dominasi satu pihak.
“Dalam demokrasi Pancasila, DPRD memiliki peran strategis sebagai bagian dari mekanisme checks and balances,” ujarnya.
Menurutnya, wacana pilkada melalui DPRD perlu dikaji secara matang dan terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam demokrasi. Yang terpenting, setiap kebijakan harus berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” tutupnya.