LENTERAJATENG, SEMARANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang rencananya akan mewajibkan siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama menggunakan pakaian adat Semarangan. Pakaian adat Semarangan tersebut, rencananya juga sebagai seragam sekolah pada setiap Kamis pada pekan pertama.
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto mengatakan, rencana kebijakan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Peeraturan dengan Nomor 50/2022 itu, tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Kami baru akan membahas, kemarin sempat singgung untuk memakai seragam adat setiap Kamis pekan pertama,” kata Bambang, Selasa (8/8/2023).
Secara umum menurutnya, seluruh jajaran kepala sekolah sudah menyetujui adanya rencana tersebut tetapi Disdik masih akan mematangkan kebijakan tersebut. Pihaknya, juga memastikan bahwa secara prinsip kebijakan tersebut tidak akan memberatkan kalangan orangtua/wali siswa yang tidak mampu.
“Soal seragam sekolah sudah ada surat edaran dari kami,” tambahnya.
Menurut Bambang, pemakaian pakaian adat Semarangan sudah dilakukan oleh jajaran aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru dan sekarang akan diperluas kepada kalangan peserta didik SD dan SMP. Orangtua siswa yang tidak mampu, tidak harus sampai membeli pakaian adat Semarangan.
“Implementasinya seperti apa, kami akan bahas kembali,” tambah Bambang.
Disdik Kota Semarang sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang melarang kewajiban membeli seragam dari sekolah. Untuk seragam khusus pun, Disdik melarang sekolah memaksa orang tua siswa, apalagi meminta untuk melunasinya secara langsung.
“Jadi, kami kan sudah buat SE yang namanya seragam tidak boleh dikoordinir-dikoordinir. Apalagi, kalau seragam OSIS,” tuturnya.
Kecuali, memang ada seragam khusus, seperti batik dan olahraga. Ia menegaskan, pembelian itu pun saat orangtua/wali mempunyai dana dan kalau perlu bisa diangsur.
“Jangan sampai ada pewajiban yang membuat orang tua mampu kemudian merasa keberatan,” tuturnya.