LenteraJateng, SEMARANG – Ombudsman nilai kepatuhan Pemprov Jateng terhadap standar pelayanam publik, sedang-sedang saja. Berdasarkan penilaian komisi tersebut, Pemprov Jawa Tengah masuk Zona Kuning pelayanan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida menyatakan, pemenuhan standar pelayanan publik merupakan hal wajib. Terutama bagi penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi hak masyarakat,” kata Farida, di Semarang Rabu (12/1/2022).
Kepala daerah sambungnya, sebagai pembina pelayanan publik sudah semestinya mendorong agar jajarannya patuh. Untuk memberikan pelayanan publik secara tuntas kepada masyarakat.
Ia mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sejak 2015 lalu. Penilaian ini sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Periode pengambilan data penilaian kepatuhan dari Juni sampai Oktober 2021 dan secara serentak, nasional.
Pengambilan data di wilayah Jawa Tengah oleh Kantor Perwakilan Ombudsman RI setempat. Data meliputi pelayanan oleh Pemprov Jateng, enam pemkot dan 29 pemkab.
“Dari hasil penilaian kepatuhan akan menghasilkan tiga kategorisasi predikat penilaian,” tambahnya.
Pertama adalah zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi. Berikutnya, zona kuning atau predikat kepatuhan sedang dan terakhir zona merah atau predikat kepatuhan rendah,” tuturnya.
Adapun produk yang diambil datanya untuk sebagai bahan penilaian, meliputi produk administratif, baik perizinan maupun non perizinan.
Yaitu yang ada di Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing pemerintah daerah.
Zonasi Daerah di Jateng, Ombudsman Nilai Kepatuhan Pemprov Jateng
Untuk enam pemerintah kota, Semarang, Salatiga, Magelang dan Surakarta masuk dalam zona kuning atau kepatuhan sedang.
“Kota Pekalongan masuk dalam zona merah,” tambahnya.
Pemkot Tegal merupakan satu-satunya kota di Jateng, yang menyandang predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau dengan skor 91,11.
Sementara itu, untuk pemerintah kabupaten hanya terdapat empat daerah yang masuk dalam zona hijau. Empat daerah yang memeroleh predikat kepatuhan tinggi, yaitu Cilacap, Pemalang, Sukoharjo dan Banyumas.
Sedangkan daerah yang memiliki predikat kepatuhan rendah atau zona merah, Blora. Sisanya pada zona kuning atau kepatuhan sedang.
Bagi Farida, hasil penilaian ini juga sebagai sinyal tentang keadaan pelayanan publik yang ada di daerah tersebut. Jika penyelenggara tidak patuh terhadap standar pelayanan publik, seringkali berakhir ke Ombudsman.
Editor : Puthut Ami Luhur