LENTERAJATENG, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bagong Inti Marga.
Pencabutan izin usaha BPR di Banyuwangi, Jawa Timur itu tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023.
“Sebelumnya, PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga sejak tanggal 29 Agustus 2022 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian,” tulis OJK dalam keterangannya seperti dikutip, Kamis (2/2/2023).
Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham/pengurus melakukan upaya penyehatan.
Namun demikian, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan itu tidak dilakukan.
Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut, maka OJK mencabut izin usahanya.
“Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU P2SK,” jelasnya.
Meski demikian, OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.