LENTERAJATENG, SEMARANG — Kolaborasi antara DPRD Kota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang terus diperkuat, melalui kegiatan sosialisasi pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Tlogosari Kulon dengan tema “Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas”.
Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat sebagai upaya memperluas peran masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo menyampaikan, hasil survei Indeks Demokrasi Indonesia menunjukkan kondisi demokrasi di Kota Semarang berada pada kategori baik dengan nilai sekitar 89.
Ia menegaskan bahwa indikator utama penilaian tersebut salah satunya adalah keterlibatan masyarakat dalam Pemilu dan kebebasan berpendapat, termasuk melalui media sosial.
“Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi agar tetap sehat dan transparan,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Sugi Hartono menekankan, pengawasan partisipatif tidak hanya dilakukan saat hari pencoblosan, tetapi dimulai sejak awal tahapan Pemilu. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih, masyarakat dapat ikut mengawasi proses perpindahan penduduk agar data tetap akurat.
Dalam tahapan kampanye, warga diharapkan memahami aturan, seperti larangan melibatkan anak di bawah usia 17 tahun dan aturan mengenai kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas.
“Kehadiran aparat atau Bawaslu saat kampanye merupakan hal yang wajar dan merupakan bagian dari pengawasan Pemilu,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Jika ditemukan ketidaknetralan, masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu.
Selain itu, pengawasan juga diperlukan pada distribusi logistik, proses pemungutan suara, hingga pencegahan praktik politik uang dan kampanye hitam.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting sebagai subjek pembangunan Negara khususnya demokrasi.
“Masyarakat saat ini diposisikan tidak hanya menjadi objek, namun juga sebagai subjek dalam pembangunan Negara, khususnya dalam hal kualitas demokrasi. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menilai sejauh mana kualitas demokrasi di Indonesia,” tegas Dwijaya.
Ia juga menjelaskan bahwa semenjak terbitnya Perbawaslu 3 Tahun 2022, Tata kerja Bawaslu memberi penekanan lebih pada aspek pencegahan guna meminimalisir potensi pelanggaran, sedangkan pengawasan dilekatkan di seluruh divisi sesuai pembagian kerja masing-masing.
Selain itu, Dwijaya juga memaparkan tentang mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu yang dapat dilaporkan warga Kota Semarang melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat kecamatan atau Bawaslu di tingkat kota.
“Laporan harus memenuhi syarat formil dan materil untuk dapat diregister. Selanjutnya, kami akan melakukan klarifikasi dengan memanggil para pihak terkait, melakukan kajian, dan membuat putusan atas unsur dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Tlogosari Kulon semakin memahami peran strategisnya sebagai subjek dalam demokrasi. Kolaborasi antara DPRD, Bawaslu, dan masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, transparan, dan demokratis di Kota Semarang.