LENTERAJATENG, SEMARANG – Masa pendaftaran untuk pindah memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari mendatang telah berakhir. Dari para pendaftar tersebut, didominasi oleh kalangan mahasiswa yang berada tidak di daerah asalnya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Paulus Widiyantoro menyebut, saat ini entry data ke sistem untuk pendaftaran pindah memilih masih berlangsung. Sebelumnya, masa pendaftaran pindah memilih ditutup hingga 15 Januari 2024.
“Saat ini masih dilanjutkan oleh operator kabupaten/kota sampai selesai, 2 x 24 jam maksimal selesai,” kata Paulus kepada awak media, Selasa (16/1/2023).
Menurutnya, antusias masyarakat untuk pindah memilih cukup tinggi, terutama di wilayah kampus. Mahasiswa yang tidak bisa pulang untuk mengikuti pemungutan suara di daerahnya, kemudian mengajukan pindah memilih di wilayah sekitar kampus.
“Contohnya Unnes yang kami tawarkan lokasi khusus karena mereka rencana akan meliburkan mahasiswa. Tapi ternyata keputusannya mereka akan mulai kuliah tanggal 5 Februari,” jelasnya.
Selain di lingkungan kampus, lonjakan pendaftaran pindah memilih juga terjadi di lingkungan pesantren. Hal ini karena pada hari pemungutan suara nanti, kegiatan di pesantren tidak diliburkan.
“Semalem di Pekalongan itu jam 23.00 WIB itu melapor menyerahkan nama ada ratusan. Jadi kebanyakan yang nyerahkan diatas jam 22.00 WIB itu meningkat drastis,” beber Paulus.
Paulus menambahkan, alternatif pindah memilih juga masih berlangsung hingga H-7 hari pemungutan suara. Namun, terdapat 4 kategori khusus untuk bisa mendaftar.
“Yaitu karena tugas, sakit, bencana alam, dan karena dalam tahanan. Masuk tahanan atau rutan. Selain itu sudah nggak bisa,” ujarnya.
Surat Suara, Masa Pendaftaran Pindah Memilih Berakhir
Paulus menekankan, pindah memilih juga memiliki konsekuensi yang harus diterima oleh pemilih. Yakni surat suara yang diterima tidak lengkap berjumlah 5 lembar.
“ Karena sesuai dapil asal dan dapil dia pindah memilih. Jadi kalau dia dari luar jawa Tengah dipastikan dia hanya dapat surat suara pilpres,” imbuhnya.
Jika berasal dari Jateng ia memastikan bahwa surat suara Pilpres dan DPD RI akan diterima pemilih.
“Untuk DPR RI nya tergantung di dapilnya. Kalau misalnya satu dapil masih menerima, provinsi juga sama. Jadi harus dilihat dapil asal dan dapil pindahnya. Di blanko yang diterima sudah ada keterangan surat suara yang diterima apa saja,” tandasnya.