• JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
LENTERAJATENG
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Moda transportasi kereta api, dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan sebuah kawasan industri, antara lain Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

    Kereta Api Jadi Moda Strategis Pengembangan KITB

    Bank Jateng dan SMK Negeri 1 Surakarta meluncurkan Mini Bank Akuntansi, dilengkapi dengan fasilitas Agen Laku Pandai.

    Bank Jateng Beri Pengalaman Nyata Literasi Keuangan

    Bank Jateng bawa pulang empat kategori Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Awards 2025, yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

    Bank Jateng Bawa Pulang Empat Kategori TJSLP Awards Sukoharjo 2025

    Memeringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Bank Jateng Cabang Jepara menunjukkan apresiasi unik kepada para nasabahnya dengan membagikan bibit buah.

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Bank Jateng Bagikan Bibit Buah

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Bank Jateng Cabang setempat berkolaborasi, menghadirkan aplikasi host-to-host Sistem Informasi Manajemen Kesehatan (SIMKES).

    Akselerasi Layanan Kesehatan Melalui Digitalisasi

    Bank Jateng menunjukkan komitmennya, mendukung sektor perumahan di Jawa Tengah.

    Kolaborasi Bank Jateng dan Stakeholder Properti Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    Bank Jateng berkomitmen, untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) di Kudus melalui pelatihan dan pendampingan.

    Bank Jateng Fasilitasi Pelatihan Kuliner untuk Pedagang CFD

    Komitmen Bank Jateng mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), ditunjukkan dalam kegiatan ekonomi lokal.

    Bank Jateng Perkuat Dukungan Terhadap UMKM

    Menuju Bank Jateng Borobudur Marathon 2025, digelar serangkaian Bank Jateng Friendship Run (BJFR).

    Stride to Glory: Padukan Event Lari dan Pemberdayaan UMKM

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Moda transportasi kereta api, dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan sebuah kawasan industri, antara lain Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

    Kereta Api Jadi Moda Strategis Pengembangan KITB

    Bank Jateng dan SMK Negeri 1 Surakarta meluncurkan Mini Bank Akuntansi, dilengkapi dengan fasilitas Agen Laku Pandai.

    Bank Jateng Beri Pengalaman Nyata Literasi Keuangan

    Bank Jateng bawa pulang empat kategori Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Awards 2025, yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

    Bank Jateng Bawa Pulang Empat Kategori TJSLP Awards Sukoharjo 2025

    Memeringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Bank Jateng Cabang Jepara menunjukkan apresiasi unik kepada para nasabahnya dengan membagikan bibit buah.

    Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Bank Jateng Bagikan Bibit Buah

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Bank Jateng Cabang setempat berkolaborasi, menghadirkan aplikasi host-to-host Sistem Informasi Manajemen Kesehatan (SIMKES).

    Akselerasi Layanan Kesehatan Melalui Digitalisasi

    Bank Jateng menunjukkan komitmennya, mendukung sektor perumahan di Jawa Tengah.

    Kolaborasi Bank Jateng dan Stakeholder Properti Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    Bank Jateng berkomitmen, untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) di Kudus melalui pelatihan dan pendampingan.

    Bank Jateng Fasilitasi Pelatihan Kuliner untuk Pedagang CFD

    Komitmen Bank Jateng mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), ditunjukkan dalam kegiatan ekonomi lokal.

    Bank Jateng Perkuat Dukungan Terhadap UMKM

    Menuju Bank Jateng Borobudur Marathon 2025, digelar serangkaian Bank Jateng Friendship Run (BJFR).

    Stride to Glory: Padukan Event Lari dan Pemberdayaan UMKM

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
LENTERAJATENG
No Result
View All Result
Home Nusantara

Masa Kerja di Atas Satu Bulan Wajib Diberi THR, Ini Penjelasannya

by Setyo Puji Santoso
31/03/2023
in Nusantara
0
Masa Kerja di Atas Satu Bulan Wajib Diberi THR, Ini Penjelasannya

- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah)

LENTERAJATENG, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker dalam keterangan resminya seperti dikutip, Jumat (31/3/2023).

Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Komisi Informasi: Pemilu Jangan Ganggu Layanan Informasi Publik Untuk Masyarakat

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ia mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yangn lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

BACA JUGA:  Sri Mulyani dan Gus Yaqut Jenguk David di Rumah Sakit

Ia juga mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ia juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.

BACA JUGA:  Nasmoco Buka Posko dan Bengkel Layani para Pemudik 

Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Tags: LebaranMenakerPekerjaTHR

Setyo Puji Santoso

Related Posts

Komitmen Bank Jateng Syariah dalam memperkuat peran ekonomi syariah nasional, mendapatkan pengakuan dan dinobatkan sebagai Unit Usaha Syariah (UUS) Pendukung Pembiayaan Ekonomi Syariah Terbaik se-Indonesia.
EKBIS

Bank Jateng Syariah Raih Penghargaan UUS Pendukung Pembiayaan Ekonomi Syariah Terbaik di ISEF 2025

16/10/2025
Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) meraih Special Award dalam ajang Bisnis Indonesia Corporate Social Responsibility Awards (BISRA) 2025, di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
EKBIS

Inklusif dan Berdampak! Bank Jateng Raih Special Award BISRA 2025 Berkat Program CSR

13/10/2025
Bank Jateng meraih dua Bronze Medal dan satu Silver Medal, dalam The Best Contact Center Indonesia (TBCCI) 2025. TBCCI 2025 diselenggarakan, Indonesia Contact Center Association (ICCA).
EKBIS

Insan Layanan Bank Jateng Sabet Medali di The Best Contact Center Indonesia 2025

11/10/2025

RECOMENDED

Komitmen Bank Jateng Syariah dalam memperkuat peran ekonomi syariah nasional, mendapatkan pengakuan dan dinobatkan sebagai Unit Usaha Syariah (UUS) Pendukung Pembiayaan Ekonomi Syariah Terbaik se-Indonesia.

Bank Jateng Syariah Raih Penghargaan UUS Pendukung Pembiayaan Ekonomi Syariah Terbaik di ISEF 2025

16/10/2025
Scoot, maskapai penerbangan bertarif rendah yang merupakan anak perusahaan Singapore Airlines (SIA), meluncurkan layanan penerbangan baru ke Labuan Bajo, Medan, Palembang, dan Semarang.

Mulai 23 Desember 2025, Scoot Terbang ke Semarang

16/10/2025
Moda transportasi kereta api, dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan sebuah kawasan industri, antara lain Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

Kereta Api Jadi Moda Strategis Pengembangan KITB

16/10/2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat, adanya kolaborasi dan peningkatan ketahanan siber Industri Jasa Keuangan (IJK), menghadapi ancaman kejahatan digital menjelang 2026.

OJK dan PPATK Sepakat Tingkatkan Ketahanan Siber IJK

15/10/2025
Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) meraih Special Award dalam ajang Bisnis Indonesia Corporate Social Responsibility Awards (BISRA) 2025, di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Inklusif dan Berdampak! Bank Jateng Raih Special Award BISRA 2025 Berkat Program CSR

13/10/2025
Siapa yang belum pernah mendengar atau mengetahui letak Batang, bisa dimaklumi karena kabupaten yang terletak di pesisir utara Pulau Jawa ini jarang menjadi tempat istirahat traveller, baik dari Barat maupun Timur.

Temukan Hidden Gem Wisata Batang, Nikmati Layanan Argo Muria

13/10/2025

MOST VIEWED

  • Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendakian Merbabu Via Thekelan, Jalur Legendaris bagi Para Pendaki Era 80-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Prime Video Mobile Telkomsel Tidak Dapat Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petruk Dadi Ratu, Cerita Khayalan Rakyat Kecil yang Jadi Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com