LENTERAJATENG, JAKARTA – Bakal Calon Wakil Presiden Mahfud MD menyebut, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi batasan umur Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) menjadi pelajaran berharga.
Kenapa Mahfud menyebut demikian, menurutnya dalam dunia peradilan ada asas-asas terkait persidangan.
Ia melanjutkan, paling terkenal adalah jika ada suatu perkara yang terkait dengan kepentingan diri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, hakim tidak boleh mengadili.
“Situasi seperti ini tidak boleh terulang lagi di masa depan dan menjadi pelajaran berharga ke depannya,” kata Mahfud, di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Mengenai keputusannya, Mahfud menyebut mengikat dan harus dilaksanakan.
Mantan Ketua Hakim MK 2008-2013 melanjutkan, jika putusan tersebut tidak dijalankan akan berakibat pada Pelaksanaan Pemilu 2024.
“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” tuturnya.
Mahfud juga berpesan, masyarakat agar untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim, terutama mereka yang diduga melanggar etik.
“Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” ujarnya.
Perlu di ketahui, MK telah melantik Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat, Selasa (24/10/2023).
Berikut anggota MKMK ( Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) :
- Prof. Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat)
- Bintan Saragih (Kelompok Akademisi)
- Wahiduddin Adams (hakim konstitusi) untuk bertugas dalam Majelis Kehormatan MK. (ALF)