LENTERAJATENG, SUKOHARJO – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro dorong masyarakat yang bergerak di Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) untuk miliki ijin usaha resmi.
Mikha Simon Sibarani, mahasiswa Fakultas Hukum itu melakukan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap sejumlah UMKM yang ada di Desa Lorog, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.
“Jumlah UMKM di Desa Lorog tergolong cukup banyak, namun banyak dari masyarakat yang belum mengetahui manfaat pembuatan NIB,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Bahkan lanjutnya, tidak sedikit pengusaha di Desa Lorog yang belum berani untuk membuat NIB karena takut kesulitan dan biaya yang harus dikeluarkan.
“Awalnya hanya ada 10 UMKM di Desa Lorog yang memiliki legal standing usaha, namun kini telah bertambah menjadi 15 UMKM,” beber Mikha.
Menurut Mikha, pembuatan NIB berfungsi sebagai titik awal dalam pengakuan sebuah usaha. Pembuatan NIB juga tidak mengeluarkan biaya dan juga tidak membutuhkan waktu lama.
“Memiliki NIB tentunya bermanfaat bagi pengusaha, karena mempermudah dalam segala urusan administrasi pemerintah, dapat menerima bantuan materiil maupun non-materiil dari pemerintah, bisa mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR), serta tergabung dalam komunitas usaha bersama,” jelasnya.
Adapun syarat pembuatan NIB yaitu dengan menyiapkan KTP, nomor telepon genggam, dan NPWP (tidak wajib). Kemudian pelaku usaha tinggal membuka situs oss.go.id kemudian didaftarkan sesuai klasifikasi usaha yang dimiliki.
“Tentunya pembuatan NIB secara otomatis mendaftarkan usaha seseorang dalam databased pemerintah pusat hingga pemerintah desa guna keperluan administratif,” tandasnya.