LENTERAJATENG, KENDAL – Sebanyak 50 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal akan diperebutkan pada pemilu 2024.
Jumlah alokasi kursi pada pemilu 2024 bertambah dibandingkan pemilu 2019.
Sebelumnya, pada pemilu 2019 kursi di DPRD Kabupaten Kendal hanya 45 kursi, tetapi pada pemilu 2024 bertambah 5 kursi menjadi 50 kursi.
Penambahan kursi dikarenakan jumlah penduduk Kabupaten Kendal mencapai 1 juta jiwa dan sesuai UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ketika kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.
Alokasi kursi dan pembagian Dapil DPRD Kendal pada Pemilu 2024 tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 06 Tahun 2023.
Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kendal terbagi menjadi 6, adapun dapil 1 dengan alokasi kursi terbanyak yakni 10 kursi.
Berikut daftar pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kendal di Pemilu 2024:
A. Dapil Kendal 1 : 10 kursi
1. Pegandon
2. Patebon
3. Ngampel
4. Kendal
B. Dapil Kendal 2: 8 kursi
1. Brangsong
2. Kaliwungu
3. Kaliwungu Selatan
C. Dapil Kendal 3: 8 kursi
1. Singorojo
2. Boja
3. Limbangan
D. Dapil Kendal 4: 9 kursi
1. Plantungan
2. Pageruyung
3. Sukorejo
4. Pataen
E. Dapil Kendal 5: 7 kursi
1. Weleri
2. Ringinarum
3. Gemuh
F. Dapil Kendal 6: 8 kursi
1. Rowosari
2. Kangkung
3. Cepiring. (ALF)