LENTERAJATENG, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah tetapkan nomor urut 17 partai politik (Parpol), yang mereka nyatakan lolos mengikuti Pemilu 2024. Dari 17 Parpol tersebut, delapan di antaranya memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu.
Sementara sembilan Parpol mendapatkan nomor urut baru melalui pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu yang KPU gelar, Rabu (14/12/2022). Sedangkan dari sembilan Parpol tersebut, satu di antaranya merupakan peserta Pemilu 2019.
“Menetapkan nomor urut Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU Jakarta.
Sebagai informasi, Parpol peserta Pemilu 2019 yang mempunyai kursi di DPR RI mendapat keleluasaan memilih nomor urut untuk 2024 mendatang. Keleluasaan dalam arti, Parpol mempunyai dua pilihan. Pertama, boleh tetap menggunakan nomor urut lama yang pakai saat Pemilu 2019. Atau, Kedua, mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan yang baru.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Delapan Parpol yang tetap menggunakan nomor urut lama yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN dan Partai Demokrat.
PPP Pilih Ikuti Undian Nomor Urut
Sementara PPP memilih mengikuti undian bersama delapan Parpol non parlemen dan baru, yaitu Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Partai Garuda, PBB, PSI dan Perindo
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1;
- Partai Gerindra, nomor urut 2;
- PDI Perjuangan, nomor urut 3;
- Partai Golkar, nomor urut 4;
- Partai Nasdem, nomor urut 5;
- Partai Buruh, nomor urut 6;
- Partai Gelora, nomor urut 7;
- Partai Keadilan Sejahtera, nomor urut 8;
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9;
- Partai Hanura nomor urut 10;
- Partai Garuda nomor urut 11;
- Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12;
- Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13;
- Partai Demokrat nomor urut 14;
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15;
- Perindo nomor urut 16;
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17.
Ini Nomor Urut Partai Lokal, KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024
Dalam kesempatan yang sama, KPU menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024.
Berikut daftarnya;
- Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18;
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19;
- Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20;
- Partai Aceh nomor urut 21;
- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22;
- Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23;
Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Tahapan pemilu sendiri sudah sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini terus berjalan.