• JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
LENTERAJATENG
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Lima keluarga menerima Corporate Social Responsibility (CSR) pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Bank Jateng, masing-masing senilai Rp 15 juta.

    Lima Keluarga Terima CSR RTLH dari Bank Jateng

    Bank Jateng mendukung percepatan pembangunan ekonomi Kabupaten Magelang.

    Bank Jateng Dukung Percepatan Pembangunan Ekonomi Magelang

    Bank Jateng jajaki kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, dengan 4 pilar utama yang menjadi fokus.

    4 Pilar Utama Bank Jateng Jajaki Kemitraan dengan Pemkab Kebumen

    Sebagai wujud nyata dedikasi dalam membangun daerah, Bank Jateng terus memperkuat kolaborasi strategis dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang.

    Perkokoh Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

    Bank Jateng siap mendukung program pelayanan dan pembangunan daerah, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal.

    Bank Jateng Dukung Pemkot Tegal Upaya Tingkatkan PAD

    Bank Jateng menyetorkam deviden Rp 9,07 miliar, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, untuk tahun buku 2025.

    Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM

    Bank Jateng meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) UNS dan Gedung UNS Smart, sebagai wujud komitmen menghadirkan layanan keuangan yang semakin dekat dengan dunia pendidikan serta mendukung pengembangan ekosistem akademik modern.

    Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan, Resmikan Kantor Cabang dan Gedung UNS Smart

    Sebagai upaya menjamin keamanan aset perbankan dan meningkatkan kenyamanan nasabah, Bank Jateng KC Pekalongan resmi memperkuat kerja sama dengan Polres Pekalongan Kota.

    Prioritaskan Rasa Aman, Bank Jateng Cabang Pekalongan Gandeng Polres Tingkatkan Pengamanan

    Direktur Bisnis Dana, Jasa dan UMKM Bank Jateng Anna Kusumarita, meraih penghargaan bergengsi The Most Outstanding Women in Banking Industry.

    Direktur Bisnis Bank Jateng Raih The Most Outstanding Women in Banking Industry

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Lima keluarga menerima Corporate Social Responsibility (CSR) pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Bank Jateng, masing-masing senilai Rp 15 juta.

    Lima Keluarga Terima CSR RTLH dari Bank Jateng

    Bank Jateng mendukung percepatan pembangunan ekonomi Kabupaten Magelang.

    Bank Jateng Dukung Percepatan Pembangunan Ekonomi Magelang

    Bank Jateng jajaki kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, dengan 4 pilar utama yang menjadi fokus.

    4 Pilar Utama Bank Jateng Jajaki Kemitraan dengan Pemkab Kebumen

    Sebagai wujud nyata dedikasi dalam membangun daerah, Bank Jateng terus memperkuat kolaborasi strategis dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang.

    Perkokoh Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

    Bank Jateng siap mendukung program pelayanan dan pembangunan daerah, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal.

    Bank Jateng Dukung Pemkot Tegal Upaya Tingkatkan PAD

    Bank Jateng menyetorkam deviden Rp 9,07 miliar, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, untuk tahun buku 2025.

    Sumbang Dividen Rp9 Miliar, Bank Jateng dan Pemkab Rembang Pacu Digitalisasi TPI dan UMKM

    Bank Jateng meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) UNS dan Gedung UNS Smart, sebagai wujud komitmen menghadirkan layanan keuangan yang semakin dekat dengan dunia pendidikan serta mendukung pengembangan ekosistem akademik modern.

    Bank Jateng Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan, Resmikan Kantor Cabang dan Gedung UNS Smart

    Sebagai upaya menjamin keamanan aset perbankan dan meningkatkan kenyamanan nasabah, Bank Jateng KC Pekalongan resmi memperkuat kerja sama dengan Polres Pekalongan Kota.

    Prioritaskan Rasa Aman, Bank Jateng Cabang Pekalongan Gandeng Polres Tingkatkan Pengamanan

    Direktur Bisnis Dana, Jasa dan UMKM Bank Jateng Anna Kusumarita, meraih penghargaan bergengsi The Most Outstanding Women in Banking Industry.

    Direktur Bisnis Bank Jateng Raih The Most Outstanding Women in Banking Industry

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
LENTERAJATENG
No Result
View All Result
Home Jateng Terkini

KPU Jawa Tengah Buka Pendaftaran Pengajuan Bacaleg

by TIM LENTERAJATENG
26/04/2023
in Jateng Terkini
0
KPU Jawa Tengah Buka Pendaftaran Pengajuan Bacaleg

KPU membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) atau calon angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. (LENTERAJATENG/DOK)

LENTERAJATENG, SEMARANG – KPU membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) atau calon angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Pembukaan pendaftaran Bacaleg tersebut tertuang dalan Surat Nomor 484/PL.01.4-Pu/33/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Jawa Tengah untuk Pemilu Serentak 2024. Dalam surat tersebut, tercantum beberapa syarat-syarat pengajuan.

Adapun beberapa syarat yang harus dilengkapi, antara lain;

  1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
  2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru bakal calon yang ditandatangani Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain mengenai kepengurusan partai politik tingkat provinsi, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
  3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
BACA JUGA:  Polda Jateng Catat Denda Total Rp 27 Miliar dari Tilang Elektronik

Ketentuan ini juga berlaku, bagi Bacaleg atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota masing-masing untuk Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Pada pengumuman tersebut, pelaksanaan pengajuan mulai 1- 13 Mei 2023 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB dan 14 Mei 2023 dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

Mengenai tempat pengajuan, untuk tingkat Provinsi Jawa Tengah di Kantor KPU setempat, Jalan Veteran Nomor 1A Gajahmungkur Kota Semarang. Sedangkan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, di masing-masing Kantor KPU setempat.

1. Sedangkan Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi, antara lain;

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Jawa Tengah dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD setempat apabila telah:

1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

BACA JUGA:  Lho, Mahasiswa Bentrok Antar Sesama Saat Demo Kenaikan BBM

2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah;

2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah;

3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

BACA JUGA:  Kinerja Bawaslu Jateng Awasi Penetapan Dapil Pemilu 2024

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan;

  1. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
  2. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau;
  3. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. KPU Jawa Tengah mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

3. Dalam hal Pengajuan bakal calon anggota DPRD Jawa Tengah dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2, Partai Politik Peserta Pemilu masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Jawa Tengah.

Selain di tingkat provinsi, pendaftaran pengajuan Bacaleg juga dibuka oleh KPU di masing-masing Kabupaten/Kota.

Terkait

Tags: Bacaleg

TIM LENTERAJATENG

Related Posts

Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) terus memperkuat komitmennya, mendukung pengembangan sektor pendidikan melalui kerja sama strategis dengan Universitas Diponegoro (Undip).
Pendidikan

Dukung Operasional Undip, Bank Jateng Serahkan Fortuner dan NMax

08/06/2026
Sembilan Kecamatan di Grobogan Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai Satu Meter
Jateng Terkini

BMKG: Jateng Diprediksi Masih Hujan Lebat Saat Lebaran

24/02/2026
Kue Moho : Merah Muda Merekah di Tengah Pasar Imlek Semawis
Jateng Terkini

Kue Moho : Merah Muda Merekah di Tengah Pasar Imlek Semawis

15/02/2026

RECOMENDED

Nahkoda baru di jajaran dewan komisaris Bank Jateng, dengan terpilihnya Adnas sebagai Komisaris Utama (Komut) Independen.

Komut Independen Bank Jateng Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

18/06/2026
Lima keluarga menerima Corporate Social Responsibility (CSR) pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Bank Jateng, masing-masing senilai Rp 15 juta.

Lima Keluarga Terima CSR RTLH dari Bank Jateng

16/06/2026
Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia, diharapkan ekspektasi besar untuk menjadi motor utama sekaligus juru selamat pemulihan ekonomi di daerah.

Bank Jateng dan FKDK BPDSI Kolaborasi Hadapi Gejolak Ekonomi

12/06/2026
Bank Jateng mendukung percepatan pembangunan ekonomi Kabupaten Magelang.

Bank Jateng Dukung Percepatan Pembangunan Ekonomi Magelang

12/06/2026
Bank Jateng jajaki kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, dengan 4 pilar utama yang menjadi fokus.

4 Pilar Utama Bank Jateng Jajaki Kemitraan dengan Pemkab Kebumen

11/06/2026
Sebagai wujud nyata dedikasi dalam membangun daerah, Bank Jateng terus memperkuat kolaborasi strategis dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang.

Perkokoh Kerja Sama Strategis, Kunjungan Bank Jateng Disambut Baik Wali Kota Magelang

09/06/2026

MOST VIEWED

  • Pendakian Merbabu Via Thekelan

    Pendakian Merbabu Via Thekelan, Jalur Legendaris bagi Para Pendaki Era 80-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Prime Video Mobile Telkomsel Tidak Dapat Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petruk Dadi Ratu, Cerita Khayalan Rakyat Kecil yang Jadi Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com