LENTERAJATENG, SEMARANG – KPU membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) atau calon angggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Pembukaan pendaftaran Bacaleg tersebut tertuang dalan Surat Nomor 484/PL.01.4-Pu/33/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Jawa Tengah untuk Pemilu Serentak 2024. Dalam surat tersebut, tercantum beberapa syarat-syarat pengajuan.
Adapun beberapa syarat yang harus dilengkapi, antara lain;
- Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
- Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru bakal calon yang ditandatangani Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain mengenai kepengurusan partai politik tingkat provinsi, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
- Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Ketentuan ini juga berlaku, bagi Bacaleg atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota masing-masing untuk Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Pada pengumuman tersebut, pelaksanaan pengajuan mulai 1- 13 Mei 2023 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB dan 14 Mei 2023 dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.
Mengenai tempat pengajuan, untuk tingkat Provinsi Jawa Tengah di Kantor KPU setempat, Jalan Veteran Nomor 1A Gajahmungkur Kota Semarang. Sedangkan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, di masing-masing Kantor KPU setempat.
1. Sedangkan Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi, antara lain;
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Jawa Tengah dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD setempat apabila telah:
1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah;
2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah;
3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.
2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan;
- Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
- Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau;
- Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. KPU Jawa Tengah mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.
3. Dalam hal Pengajuan bakal calon anggota DPRD Jawa Tengah dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2, Partai Politik Peserta Pemilu masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Jawa Tengah.
Selain di tingkat provinsi, pendaftaran pengajuan Bacaleg juga dibuka oleh KPU di masing-masing Kabupaten/Kota.