LenteraJateng, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan (OTT) hakim muda Mahkamah Agung (MA) dan sejumlah orang lainnya. Seorang di antaranya adalah pengacara berinisial YSP yang berkantor di Semarang Barat, pada Kamis, (22/3/2022) sore.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya giat tangkap tangan beberapa orang di Jakarta dan Semarang. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang. KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” kata Ali melalui pesan singkat.
Pihaknya menyebut saat ini tim lidik KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelaku. Termasuk mengamankan sejumlah uang pecahan mata uang asing.
“Pada kegiatan ini juga kami mengamankan sejumlah barang dan mata uang pecahan asing. Kami sampai saat ini masih mengkonfirmasi kepada para pihak tersebut,” ujar Ali.
Operasi senyap oleh KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA. KPK belum mengungkap identitas para pihak yang ditangkap tersebut.
“Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” kata Ali.
OTT Seorang Pengacara di Semarang, KPK Lakukan OTT Hakim MA
Terkait OTT kepada seorang pengacara, seorang sumber LenteraJateng membenarkan hal tersebut. Pengacara berinisial YSP diamankan di kantornya.
“Benar. Ditangkapnya di kantor,” bebernya.
Saat tim LenteraJateng mendatangi kantor pengacara tersebut, suasana sepi dan tertutup. Terlihat tulisan ‘closed’ terpampang di pintunya.