LENTERAJATENG, SEMARANG – Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab dengan sapaan Ita, komitmen jajarannya untuk percepat majukan industri di ibu kota Jateng. Menurutnya, di era pasca pandemi ini dunia industri sudah mulai menggeliat.
“Untuk ke depannya temu industri ini bisa setiap triwulan (tiga bulan sekali), tidak hanya sebulan sekali karena dunia industri sangat dinamis. Dalam setahun produk industri bisa mengalami perubahan karena inovasi. Seperti industri kraft dan fashion,” kata perempuan yang akrab dengan sapaan Ita dalam acara Temu Usaha Industri 2022 di Hotel Pandanaran, Rabu (16/11/2022).
Hal itu sebagai bentuk komitmen Ita percepat majukan industri di Kota Semarang. Ia akan mendukung penuh untuk mempercepat kemajuan industri karena akan meningkatkan perekonomian.
“Fasilitasi yang sudah kami lakukan antara lain pendataan usaha oleh Dinas Perindustrian, membangun sentra industri. Lalu Pemkot Semarang juga punya koneksi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan FTA (Free Trade Agreement),” beber Mbak Ita.
Tujuan dari pendekatan dengan stakeholder tersebut adalah agar pelaku usaha industri mendapatkan wawasan lebih untuk mengembangkan usahanya. Terutama dalam hal pemasaran.
“Yang terpenting adalah bagaimana membuka pasar. Contohnya kalau dalam negeri (mengirim) ke PT Sarinah sebagai wadah industri kreatif tanah air,” tambahnya.
Pertemuan Dengan Apindo, Komitmen Mbak Ita Percepat Majukan Perindustrian
Sementara itu, berkaitan dengan kelancaran pengembangan industri, Mbak Ita akan mengagendakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pertemuan ini guna membahas rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Ia menekankan pihaknya juga akan berdiskusi dengan pihak pengusaha selaku pemberi upah. Selain mendengarkan pendapat dari serikat pekerja.
“Dari serikat pekerja meminta Rp 3,1 juta sekian tapi itu kan naiknya tinggi sekali dari Rp 2,8 juta. Tapi kita juga harus lihat kemampuan pengusahanya. Karena toh tahun lalu waktu Pak Hendi kami mengajukan tinggi tapi tidak disetujui oleh provinsi,” terang Mbak Ita.
Saat ini. pihaknya sedang melakukan konsolidasi pengajuan UMK untuk tahun 2023 mendatang. Meski Pemerintah Pusat menggunakan acuan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun pekerja menginginkan untuk menggunakan PP No. 78 ditambah inflasi.
“Kalau Provinsi pakai PP 36 kita pakai 78 (kan nggak ketemu). Ya kita sih sodorkan saja, tapi keputusan akhir di gubernur. Kalau kita tetep perjuangkan ya namanya juga untuk masyarakat. Kita masih diskusi dulu. Moga-moga dapat yang terbaik,” tandasnya.