LENTERAJATENG, SEMARANG – Komisi B DPRD Kota Semarang mengusulkan, rancangan peraturan daerah (raperda) tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD). Raperda ini menjadi penting, mengingat masih ada BUMD yang belum dapat menyetor profit kepada Pemerintah Kota Semarang.
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Hasan Bisri mengatakan, banyak BUMD yang belum maksimal dalam tata kelola. Sehingga, beberapa BUMD belum menyetor profit atau deviden ke kas daerah. Hal itu menjadi alasan Komisi B mengusulkan raperda tata kelola BUMD.
“Biar pengelolaan BUMD di Semarang bisa maksimal agar ada profit yang besar yang masuk Kota Semarang,” kata Hasan, Senin (19/5/2025).
Hasan menuturkan, kondisi BUMD saat ini sudah cukup bagus. Hanya saja, perlu digenjot lebih maksimal agar memiliki kontribusi besar.
Nantinya, raperda ini membahas manajerial BUMD, strategi pemasaran, pelayanan, dan sebagainya. Ada beberapa BUMD antara lain PDAM Tirta Moedal, PT Bhumi Pandanaran Sejahtera, PT Taman Satwa Semarang, BPR Bank Pasar Kota Semarang, dan BPD Bank Jateng.
Hasan menilai, BUMD perlu mengikuti perkembangan zaman agar tidak sampai terjadi defisit. Misalnya, percetakan harus perlu menyesuaikan diri mengingat kini sudah masuk era digital.
“Bentuk print fisik mulai ditinggalkan. Zaman berbeda. Harus ubah strategi krna percetakan tidak sebagus dulu, sekarang era digital,” tuturnya.