LENTERAJATENG, SEMARANG – Kejari Kota Semarang musnahkan Barang bukti dari 150 perkara. Semua barang bukti tersebut dari perkara yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkracht.
Baik perkara putus di tingkat Pengadilan Negeri maupun di Mahkamah Agung, selama September sampai dengan November 2022.
Kepala Kejari Semarang Emi Munfarida menuturkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan penyelesaian dari rangkaian penanganan suatu perkara. Apabila suatu perkara sudah inkracht, maka semua yang sudah hakim putuskan akan jaksa eksekutor laksanakan.
“Termasuk jika ada barang bukti, atas perintah majelis hakim dalam bunyi keputusan untuk dimusnahkan maka jaksa eksekutor akan melakukannya,” kata Emi Munfarida, di Semarang.
Adapun perkara dari barang bukti tersebut terdiri dari tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotoprika, tindak pidana kesehatan lalu UU Merk dan perkara yang ada di KUHP.
“Cara pemusnahannya tadi menggunakan blender kemudian membuang airnya. Kalau merk sandal sepatu, dengan cara memotong sebagian lalu membakarnya. Demikian juga untuk handphone dengan cara memotong. Intinya agar tidak bisa berfungsi kembali,” katanya.
Lebih rinci, Emi memaparkan, dalam pemusnahan ini ada barang narkotika sebanyak 667,646 gram dengan spesifikasi 195 paket, ganja 4 paket ekstasi 67 butir tembakau sintetis 5,63 gram alphazolam 334 butir.
Lalu selanjutnya untuk untuk kesehatan ada Pil logo Y 2803 butir, Pil dmp 1500 butir, Pil logo mf 1000 butir, Pil Riklona 2 Clonazepam 398 butir, Pil Eximer 1000 butir, Pil Dextro 6 butir, Pil logo warna putih 990 butir.
“Terakhir handphone 112 unit, UU Merk 1947 pasang sepatu dan sandal nike palsu. Terakhir senjata tajam yang berjumlah 2 buah,” pungkasnya. (ADI)