LenteraJateng, SEMARANG – Kecewa keputusan Ganjar soal UMK, perwakilan serikat buruh audiensi ke DPRD Jateng. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mendesak Disnakertrans Jateng untuk memberikan informasi yang riil terkait kondisi tenaga kerja kepada gubernur.
Ia merasa, keputusan Gubernur yang gegabah ini didorong oleh dinas terkait yang tidak membawa aspirasi serikat buruh.
“Akan segera kami kirimkan surat kepada gubernur untuk merevisi UMK dan UMP,” kata Aulia saat audiensi dengan Komisi E DPRD Jawa Tengah, Kamis (2/12/2021).
Audiensi ini terkait dengan penetapan UMK tahun 2022 oleh Gubernur yang dirasa mengecewakan. Hal ini disebabkan penetapan tersebut tidak memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masa pandemi.
DPRD Jateng, menurutnya, sudah sepakat dengan serikat buruh untuk merevisi edaran gubernur mengenai UMK dengan pertimbangan masa pandemi.
“DPRD Jateng tidak sepakat dengan adanya PP 36 yang terlalu mendegradasi upah buruh. DPRD juga mengganggap PP ini melanggar UUD 1945,” tutur Aulia.
KSPI juga menyampaikan legal opinion kepada DPRD yang diterima langsung oleh wakil Ketua Komisi E Abdul Aziz.
Abdul Aziz menyatakan, struktur dan skala upah memang menjadi kewenangan gubernur. Ia mendesak pimpinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut untuk merevisi UMP.
“Untuk PP (peraturan pemerintah) ini kami tidak dilibatkan, karena aturan pemerintah pusat,” tambahnya.
Terkait audiensi lanjutan dengan buruh, pria yang akrab disapa Gus Aziz ini mempersilahkan kepada para buruh untuk kapan saja bisa berkomunikasi dengan Komisi E.
Sementara Kepala Disnakertrans Sakina Roselasari menyadari, penetapan UMK 2022 telah mengecewakan para buruh. Namun, menurutnya, gubernur sudah menerbitkan edaran mengenai struktur dan skala upah. Dalam edaran itu menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.
Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.
Sebelumnya, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Heru Budi Utoyo menyampaikan kekecewaannya atas besaran UMK 2022 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Pihaknya mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum untuk menggugat SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Kekecewaan tersebut, lantaran putusan penetapan UMK yang ditetapkan oleh Ganjar Pranowo tersebut tidak mengakomodir aspirasi para buruh yang sudah disampaikan selama ini.
“Upah yang ditetapkan condong ke pengusaha, gubernur tidak akan pernah tahu kalau kebutuhan hidup buruh semakin jauh dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” tuturnya.