LenteraJateng, PURWOKERTO — Masih hangat perbincangan mengenai kejahatan di jalan atau begal seperti kasus belum lama ini ada dari Amaq Sinta. Amaq Sinta merupakan warga dari dusun Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Ia sempat menjadi tersangka dan ditahan karena membunuh dua begal dan melukai dua begal lainnya.
Berkaitan dengan itu, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho. Menurutnya pihak kepolisian harusnya melihat dan mengkaji dari pengungkapan perkara dengan ilmu forensik.
Dalam ilmu forensik sabung dia, terdiri atas tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara (TKP), dan menentukan pelakunya.
“Nah, dalam barang bukti dan TKP ini harus dilihat apakah ini dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan, apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan. Dalam hal ini akan dilihat kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, sesuai dengan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan,” ujar Hibnu Minggu (17/4/2022).
Pelu juga lanjut dia, untuk mengkaji dari dari segi ilmu kedokteran forensik.
“Lukanya seperti apa, sayatannya seperti apa,” kata guru besar itu.
Oleh karena itu, kata dia, dalam konsep tersebut polisi harus hati-hati untuk menetapkan seseorang patut sebagai tersangka ataukah tidak patut sebagai tersangka.
“Jadi, bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan serta keselamatannya, dan sebagainya,” ujarnya.
Jika Ada Begal Jangan Takut, Lawan
Ia juga menturkan pada masyarakat bahwa masyarakat harus berani melawan ketika bertemu begal di jalan.
“Kalau ada begal, lawan, karena itu bagian mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup. Kita jangan membiarkan orang melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman,” ungkap Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu.
Menurutnya melawan dalam keadaan tersebut dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, kemudian memberikannya kepada penegak hukum.
“Kalau perlu, orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik,” tuturnya.
Editor: Puthut Ami Luhur