LENTERAJATENG, PEKALONGAN – Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan berjumlah 35 kursi pada pemilu 2024 dan terdiri dari 4 daerah pemilihan.
Pembagian jumlah kursi dan dapil di DPRD Kota Pekalongan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dapil 1 Kota Pekalongan mendapatkan jumlah alokasi kursi terbanyak yakni 11 kursi.
Sedangkan jumlah kursi paling sedikit berada di dapil 4 yakni 7 kursi.
Berikut pembagian kursi beserta dapil DPRD Kota Pekalongan mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023;
A. Dapil 1 Kota Pekalongan ada 11 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Pekalongan Barat
B. Dapil 2 Kota Pekalongan ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Pekalongan Utara
C. Dapil 3 Kota Pekalongan ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Pekalongan Timur
D. Dapil 4 Kota Pekalongan ada 11 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Pekalongan Selatan. (ALF)