LENTERAJATENG, SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang memastikan proses pengawasan tetap berjalan, menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Semarang.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, penetapan DCT Anggota DPRD Kota Semarang dijadwalkan pada 3 November 2023.
Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani menjelaskan, dalam pengawasan penetapan DCT berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023.
“Kami melakukan pengawasan, dengan mencermati perubahan selama masa pencermatan rancangan DCT dari 24 September-3 Oktober 2023,” kata perempuan yang akrab disapa Maria.
Ia melanjutkan, pada masa pencermatan rancangan, partai politik dapat mengajukan perubahan rancangan DCT. Pengajuan itu dapat berupa perpindahan daerah pemilihan (dapil), perubahan nomor urut, atau penggantian calon sementara anggota DPRD Kota Semarang.
“Ada partai politik yang mengganti nama calon sementara. Adapula yang melakukan perubahan nomor urut dan dapil. Bawaslu Kota Semarang memastikan perubahan itu tetap memenuhi syarat administrasi sesuai regulasi,” tuturnya.
Maria melanjutkan, hasil pengawasan tersebut kemudian dituangkan ke dalam Formulir Model A laporan hasil pengawasan Pemilu. Dokumen hasil pengawasan ini kemudian disimpan dalam bentuk digital (didigitalisasi).
Selain pengawasan melekat masih kata Maria, Bawaslu Kota Semarang juga menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Semarang.
Imbauan berisi agar KPU melaksanakan tahapan penetapan dan pengumuman DCT anggota DPRD Kota Semarang dengan cermat, akuntanbel, dan memperhatikan prosedur dan waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait maupun aturan teknis lainnya.
Berikutnya, Bawaslu Kota Semarang merancang strategi pengawasan berikutnya pasca penetapan DCT.
Ia menyebutkan, akan ada pengawasan pada saat penetapan dan pengumuman DCT. Sesuai dengan jadwal, pengumuman DCT akan dilaksanakan pada 4 November 2023.
Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Banyumanik itu mengajak, masyarakat turut mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Laporkan jika diketahui ada dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan bisa disampaikan langsung dengan datang langsung ke kantor Sekretariat Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan di 16 Kecamatan di Kota Semarang,” tutur Maria.