LENTERAJATENG, SEMARANG – Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto menghimbau masyarakat agar jangan mudah tergiur handphone dengan harga murah. Apalagi dengan jaminan garansi toko yang hanya satu bulan.
Rosyid menyebut, karena handphone tersebut ternyata belum memiliki sertifikasi pengujian dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. Maka tingkat radiasi signal beserta konsumsi daya baterainya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dari setiap perangkat yang tidak memiliki sertifikat SDPPI, terhadap perangkat tersebut tidak terjamin keterhubungan jaringannya, sehingga sering blank atau kehilangan sinyal,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat agar teliti sebelum membeli handphone. Harus dilihat apakah handphone yang dibeli sudah dilakukan sertifikasi, yang dapat dilihat dalam kardus atau perangkatnya.
Penjual HP Black Market, Jangan Mudah Tergiur Harga Murah
Sebelumnya, dua tersangka dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng atas dugaan melanggar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan konsumen. Kedua tersangka ditangkap setelah kedapatan menjual handphone black market yang tak memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan pemerintah.
Awalnya, petugas Ditreskrimsus menemukan adanya counter handphone di Demak bernama MC yang tidak memenuhi standar persyaratan teknis. Yaitu tidak menempelkan label SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dari Kemenkominfo RI pada perangkat handphone. Adapun handphone yang dijual berjumlah 36 unit.
Dari pengembangan tersebut, penyidik juga mendapati counter handphone lain, yaitu toko HS yang ada di wilayah Semarang. Petugas kemudian mengamankan dua tersangka yakni MI yang merupakan warga Demak dan IMB asal Semarang.
“Modusnya adalah tersangka membeli handphone dari berbagai merek dan type melalui online yang diduga merupakan barang BM (Black Market). Kemudian dijual di counter milik tersangka baik secara online maupun dijual langsung,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menjual handphone tersebut dengan menawarkan garansi selama satu bulan. Apabila telah lewat 1 bulan, garansi tidak lagi berlaku.
Dwi Subagio melanjutkan, handphone baru yang dijual tersangka merupakan barang keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi oleh pabrik. Handphone tidak dilengkapi dengan sertifikat SDPPI tersebut dibelinya dengan harga dari Rp 300 ribu hingga Rp1,3 juta.
“Lalu dijual dengan harga bervariasi tergantung merek dan tahun keluaran, yaitu antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta,” tandasnya.