LENTERAJATENG, SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Untuk DPRD Kabupaten Sukoharjo di Pemilu 2024, terbagi menjadi lima daerah pemilihan (dapil) dan alokasi jumlah kursi sebanyak 45.
Pembagian kursi berdasarkan dari jumlah penduduk Kabupaten Sukoharjo yang mencapai 911.966 jiwa dan menurut UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 191 huruf f yang berbunyi “Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 kursi.”
Dari kelima dapil, terdapat dapil yang mempunyai kursi terbanyak yakni dapil 3 dengan alokasi kursi 12, tetapi terdapat juga dapil yang memiliki alokasi kursi sedikit yakni dapil 4 dengan 6 kursi.
Berikut jumlah dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sukoharjo;
A. Dapil Sukoharjo 1: 11 kursi
1. Sukoharjo
2. Nguter
3. Bendosari
B. Dapil Sukoharjo 2: 7 kursi
1. Weru
2. Bulu
3. Tawangsari
C. Dapil Sukoharjo 3: 12 kursi
1. Baki
2. Gatak
3. Kartasura
D. Dapil Sukoharjo 4: 6 kursi
1. Grogol
E. Dapil Sukoharjo 5: 9 kursi
1. Polokarto
2. Mojolaban.
Terdapat pergeseran 1 kursi dari dapil 2 ke dapil 3 yakni pada Pemilu 2019 dapil 2 ada 8 kursi menjadi 7 kursi, dan dapil 3 pada Pemilu 2019 ada 11 kursi menjadi 12 kursi. Pergeseran alokasi kursi karena bertambahannya dan berkurangannya jumlah penduduk yang cukup signifikan. (ALF)