LENTERAJATENG, SEMARANG– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah akan segera dibuka pada Kamis (06/06/2024) mendatang. Pendaftaran ini dibuka untuk calon siswa SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2024/2025.
Orangtua dan siswa yang mau melanjutkan ke jenjang lebih tinggi baik jenjang SD, SMP, SMA/SMK perlu tahu apa saja jalur yang tersedia di PPDB Jawa Tengah 2024 kali ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 terdapat 4 jalur PPDB yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur afirmasi.
Berikut 4 jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
1. Jalur zonasi
Jalur PPDB Zonasi merupakan pembagian wilayah Calon Peserta Didik (CPD) berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Jalur zonasi ditujukan bagi peserta didik yang tinggal dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Domisili calon peserta didik harus berdasarkan alamat di Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Jalur Prestasi
Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi akademik maupun non akademik Calon Peserta Didik. Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Pada jalur prestasi ini CPD yang diterima paling banyak 20 persen dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
Kriteria untuk calon siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi adalah sebagai berikut:
– Nilai rapor: Jalur prestasi menggunakan nilai rapor dari 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor dari sekolah asal.
– Penghargaan prestasi: Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan yang diraih peserta didik di bidang lomba akademik maupun non-akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
3. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah.
Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20 persen dari daya tampung sekolah.
4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.