LenteraJateng, SEMARANG – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Tengah (Jateng) menyebut penjualan obat sirup kini turun hingga 90 persen. Sekretaris IAI Jateng, Apt Suwardi menjelaskan, penarikan obat yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) berdampak pada penurunan omzet apotek.
“Pantinya ada penurunan. Presentase penurunan omzet ini, kalau bicara apotek, itu sirop kan bukan 100 persen dalam penjualan, sekitar 30 persen. Jadi tak terlalu banyak, tapi penurunan (pembeli) sirup sendiri sampai 90 persen,” kata Wardi, Kamis (26/10/2022).
Menurut Wardi, penurunan hingga 90 persen itu karena selama ini obat jenis sirup yang sering diburu untuk menurunkan demam anak. Sehingga, adanya kabar obat tersebut bisa mengakibatkan penyakit organ ginjal membuat masyarakat takut membelinya.
“Karena anak-anak itu sebenarnya ada yang nggak mau bila disarankan tablet atau puyer. Mereka cenderung lebih suka jenis sirup karena mudah dalam penggunaannya serta rasa manis yg banyak disukai anak-anak. Apalagi dari lima produk yang ditarik ada yang cukup banyak dicari itu,” beber dia.
Segera Selesai, Penjualan Obat Sirup Turun 90 Persen
Wardi pun berharap kasus ini dapat segera tuntas dan terselesaikan masalahnya. Sehingga para apoteker tak perlu merasa bingung dan dibatasi dalam penjualan obat-obatan.
“Karena ini memang menimbulkan kebingungan untuk beberapa kalangan. Banyak yang harus diluruskan. Tidak hanya apotek saja, tapi pabrik di hulu juga. Karena dari pabrik, distribusi, kemudian ke outlet klinik instansi farmasi semua berkaitan. Harapannya semoga pemerintah segera menjamin keamanan (obat-obatan) yang beredar,” tutup dia.
Sejauh ini, recall atau penarikan sejumlah obat sirup telah dilakukan oleh para distributor. Tindakan ini berlangsung semenjak keluarnya pengumuman pemerintah terkait obat-obat yang tak layak konsumsi seusai kasus gagal ginjal akut anak merebak.
Kendati demikian, ia menjelaskan penurunan signifikan itu terjadi pada jenis obat yang diburu dan bukan pada pendapatan.
Sebagai informasi, IAI Jateng mencatat setidaknya ada 10.678 apoteker di organisasinya. Mereka tersebar di 35 kabupaten/kota.
Terkait daftar 5 obat sirop yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM, yakni :
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.