LENTERAJATENG, SEMARANG – Sejak tahun 2022 hingga Juli 2023, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 4 tutup 36 pelintasan sebidang tidak resmi. Penutupan ini merupakan upaya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada pelintasan sebidang.
Kendati pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat. Maka dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah.
“Keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan pelintasan sebidang,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko.
Kecelakaan baik di sepanjang jalur KA maupun di perlintasan sebidang, lanjutnya tidak hanya merugikan masyarakat dan pengguna jalan. Tetapi juga dapat merugikan KAI dan para penumpang KA.
Tidak jarang perjalanan KA terhambat akibat kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian akibat kecelakaan tersebut.
Wajib Taat Aturan, Hingga Juli 2023
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan. Yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114.
Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296. Pasal tersebut menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak. Melihat kanan kiri, dan mendengar dengan membuka kaca helm. Atau menurunkan kaca mobil untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tutup Ixfan.