LenteraJateng, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendi akan beri sanksi tegas kepada ASN yang berpergian ke luar kota pada saat Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Aturan tersebut menurut dia, mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Hendi juga pernah memberikan sanksi tegas kepada ASN yang berpergian ke luar kota saat mudik Lebaran 2021 lalu. Jika ada ASN yang melanggar maka ia tidak segan-segan akan memberi sanksi yang tegas.
“Sama seperti pada libur lebaran lalu, pada perayaan Natal dan Tahun Baru, ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilarang bepergian ke luar kota ataupun mengambil cuti. Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan ijin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya,” kata pria yang akrab disapa Hendi, Rabu (22/12/2021).
Ia akan memantau secara ketat, kehadiran ASN dan non ASN selama priode tersebut. Semua aktivitas pada 24, 27 dan 31 Desember 2021 akan tercatat serta terlaporkan kepadanya melalui aplikasi e-disiplin milik Pemerintah Kota Semarang.
“Sosialisasi sudah lama kami lakukan termasuk melalui surat edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur Nataru. Seluruh pegawai kami minta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang, pada 25 dan 26 Desember 2021, serta 1 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 05.00, hingga pukul 09.00 WIB,” tuturnya.
Hendi berharap, kejadian pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang pada Mei lalu tidak terulang kembali.
“Bagi yang melanggar, untuk PNS tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama satu bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan,” tuturnya.
Wali Kota Semarang itu menyebut, bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
“Kami tidak hanya fokus pada aktivitas masyarakat saja, tetapi juga di internal Pemkot Semarang,” tambahnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang memiliki rekan atau kerabat ASN untuk mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran terkait larangan berpergian dan cuti Nataru.
“Kalau panjenengan punya kenalan teman-teman ASN, ikut mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang sudah tersampaikan di dalam surat edaran Sekda,” tuturnya.
Editor : Puthut Ami Luhur