LenteraJateng, SEMARANG – Masyarakat harus semakin berhati-hati membeli obat tetes mata yang dijual di e-commerce online. Pasalnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang temukan obat tetes mata yang tidak steril dan mengandung banyak kuman hasil patroli siber di aplikasi penjualan online.
Kepala BBPOM Semarang Sandra MP Lintin menjelaskan, obat tetes mata yang pihaknya amankan di produksi oleh pelaku usaha obat tradisional. Padahal, obat tetes mata harus steril dan hanya bisa di produksi oleh perusahaan pabrik.
“Obat tradisional tidak boleh dalam bentuk tetes mata. Karena tetes mata ini harus mengandung bahan sesuai ketentuan, yang terpenting adalah sterilitasnya,” kata Sandra, Selasa (30/8/2022).
Untuk masyarakat umum, lanjut dia tidak bisa sembarangan membuat produk steril kecuali pabrik obat. Bahkan perusahaan kosmetik juga tidak bisa.
“Kenapa harus steril, karena tetes mata ini langsung masuk ke tubuh kita. Hampir sama seperti suntikan injeksi. Sedangkan, oral kan di proses dulu di lambung dulu. Kalau ini (tetes mata) masuk ke peredaran darah,” bebernya.
Untuk itu, Sandra menegaskan bahwa obat tetes mata tidak boleh terpapar kuman-kuman. Mengingat obat tetes mata juga melalui proses yang cukup rumit.
Pengawasan BBPOM Semarang, Hati-hati Beli Obat Tetes Mata Lewat Online
BBPOM Semarang selaku unit pelaksana teknis, telah melakukan pengawasan obat dan makanan secara pre market maupun post market. Serta langkah-langkah baik yang bersifat preventif maupun represif.
“Langkah preventif dilaksanakan dengan melakukan pengamanan produk obat dan makanan baik yang bersifat legal (tanpa ijin edar) maupun produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan mutu dan keamanan,” imbuh Sandra.
Langkah preventif antara lain penyuluhan secara online maupun offline, pengawasan e-commerce secara pemeriksaan / inspeksi rutin di sarana distribusi maupun produksi. Setiap kegiatan preventif ini adalah untuk melindungi masyarakat dari pengaruh obat dan makanan yang dapat membahayakan kesehatan.
Selain itu, BBPOM Semarang juga melakukan langkah-langkah yang bersifat represif. Langkah represif dengan melaksanakan operasi penertiban yang berujung pada proses Sidik (Pro Justitia).
Proses ini ditujukan kepada para pelaku usaha, baik produsen dan pengedar obat dan makanan yang terbukti secara sengaja melakukan perbuatan tindak pidana. Yakni yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan yang berlaku.
“Tujuan yang pertama untuk membuat jera kepada pelaku usaha melanggar. Sedangkan tujuan yang kedua sebagai peringatan kepada pelaku usaha yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan di bidang obat dan makanan,” tutup Sandra.
Dengan demikian, harapannya masyarakat Jawa Tengah pada umumnya akan merasakan dampak positif dari semakin patuhnya para pelaku usaha di bidang obat dan makanan.