LENTERAJATENG, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyampaikan, hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang.
Pengawasan ini terkait dengan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikot serentak Tahun 2024. Tahapan ini diawali dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).
Coklit telah dilaksanakan dari 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024, tujuannya untuk memastikan hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat menjadi pemilih.
Bawaslu Kota Semarang beserta jajarannya, telah melakukan pengawasan melekat terhadap proses Coklit di 16 Kecamatan yang ada di wilayahnya.
Pengawasan Coklit dilakukan secara menyeluruh, karena data hasil coklit akan menjadi sumber data yang kemudian akan dimutakhirkan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menjelaskan, untuk memaksimalkan kerja pengawasan maka melakukan dua metode dalam pengawasan coklit, yaitu pengawasan melekat dan uji petik.
“Dua metode ini dilakukan dengan cara yang berbeda,” kata Arief.
Pertama, Pengawasan melekat dilakukan dengan melakukan pengawasan secara langsung melekat pada saat Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian.
Kedua, dengan melakukan uji petik, yaitu Panwaslu Kelurahan mendatangi langsung warga masyarakat di wilayahnya, untuk menanyai dan melakukan pengecekan apakah Pantarlih sudah melakukan Coklit sesuai prosedur dan tata cara yang telah ditentukan.
Selama masa coklit, jajaran pengawas telah melaksanakan pengawasan melekat terhadap 10.603 Kepala Keluaraga dan 36.085 Kepala Keluarga melalui uji petik.
Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, tercatat masih ditemukannya Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung kepada Pemilih. Hal ini terjadi di Kecamatan Gajahmungkur dimana sebanyak 3 pemilih dalam 2 KK tidak dilakukan coklit secara langsung.
Selain itu, terkait dengan stiker coklit juga masih ditemukan 2 Pantarlih yang tidak menuliskan nama pemilih pada stiker coklit.
Lebih lanjut Arief juga menyoroti terkait pemilih yang TPS nya masih relatif jauh dengan tempat tinggal pemilih.
“Kami juga masih menemukan sebanyak 100 pemilih di Kecamatan Mijen yang jarak TPS dengan tempat tinggal pemilih masih relatif jauh, yaitu kurang lebih sejauh 2 kilometer,” tuturnya.
Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih berkaitan dengan data yang dinamis, sehingga perlu adanya strategi pengawasan yang baik secara khusus keadaan di lapangan maupun melakukan pencermatan data.
Bawaslu Kota Semarang juga masih menemukan ribuan pemilih dengan alamat RT 0/RW 0. Jika ditotal secara keseluruhan, totalnya mencapai 5.448 pemilih.
“Jumlah 5.448 pemilih ini tersebar di beberapa Kecamatan seperti di Kecamatan Pedurungan misalnya, ada sejumlah 1.718 pemilih dengan RT 0/RW 0, Kecamatan Tembalang sejumlah 1.492 Pemilih, dan masih ada di kecamatan lainnya. Ini perlu perhatian khusus dan serius. Prinsip data pemilih ini harus valid. Jadi temuan seperti ini harus benar-benar divalidasi,” tutur Arief Rahman.
Pada 24 Juli 2024 merupakan batas akhir coklit, Bawaslu Kota Semarang menginstruksikan kepada jajaran pengawas untuk tidak lengah dalam melakukan pengawasan seperti menggencarkan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Sampai dengan berakhirnya masa coklit masih ditemukan sebanyak 3 pemilih yang belum dilakukan Coklit.
Untuk kategori pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS), hasil pengawasan Bawaslu Kota Semarang mencatat sejumlah 752 pemilih meninggal dunia, 10 pemilih ganda, alih status ke TNI/POLRI sebanyak 8 pemilih, serta pemilih yang bukan merupakan penduduk setempat sebanyak 4 pemilih.
“Selain TMS, bahwa jajaran pengawas menemukan 51 pemilih usia 17 tahun yang belum masuk daftar pemilih, dan 121 pemilih pindah masuk,” tuturnya.
Mengenai hal ini, selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dengan KPU dan Dispendukcapil terkait pemilih yang belum rekam E-KTP.
“Kami akan bersama-sama mendorong adanya percepatan administrasi sehingga tidak ada warga masyarakat yang memenuhi syarat, namun kehilangan hak pilihnya dikarenakan masalah administrasi,” tuturnya.
Terkait semua hasil pengawasan, Bawaslu Kota Semarang menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan saran perbaikan kepada PPK agar dapat segera ditindaklanjuti.
Bawaslu Kota Semarang mengapresiasi, kerja keras Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan yang telah berupaya maksimal dalam memastikan daftar pemilih valid dan faktual selama proses pencocokan dan penelitian.
Selain itu peran serta masyarakat untuk turut mengawasi, proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga dibutuhkan demi terciptanya Pemilihan yang berkualitas dan bermartabat.
“Kami mengajak seluruh warga Kota Semarang untuk proaktif dalam memberikan informasi dan kerjasama demi kesuksesan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Jangan takut untuk lapor ke Posko Aduan Kawal Hak Pilih jika menemukan masih adanya warga atau keluarganya yang belum tercatat atau menemukan dugaan pelanggaran terkait hak pilih,” tutur Arief.