LenteraJateng, PURWOREJO – Ganjar bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi di Wadas Bener, Purworejo. Pernyataan tersebut Gubernur Jateng tersebut sampaikan, saat menggelar presconference di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022).
Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya warga Wadas Purworejo, terkait peristiwa yang terjadi, pada Selasa (8/2/2022).
“Kejadian kemarin mungkin ada yang merasa betul-betul tidak nyaman,” kata Ganjar di Mapolres Purworejo.
Mengenai anggota masyarakat yang diamankan oleh pihak kepolisian, ia minta untuk dilepaskan.
“Kami sudah sepakat, masyarakat yang diamankan kemarin, hari ini akan dilepas untuk dipulangkan,” tuturnya.
Ganjar mengaku, sudah menempuh proses panjang terkait pembangunan bendungan Bener ini. Selama proses itu, pihaknya membuka lebar ruang dialog kepada masyarakat, khususnya mereka yang masih menolak.
“Beberapa kali kami mengajak Komnas HAM, karena mereka menjadi institusi netral untuk menjembatani. Kami minta mereka yang setuju dan belum setuju hadir, tapi kemarin saat dialog, pihak yang belum setuju tidak hadir,” tuturnya.
Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dalam peristiwa itu, pihaknya mengamankan sebanyak 64 orang. Warga, saat ini ada di Polres Purworejo.
“Hari ini akan kita kembalikan kepada masyarakat agar tidak terjadi ketegangan antara masyarakat yang menerima dan yang tidak,” katanya.
Kapolda menegaskan, tidak ada upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan. Pihaknya hanya mengamankan masyarakat agar tidak terjadi kericuhan.
“Karena saat pengukuran terjadi, antara warga yang pro dan kontra bergesekan. Maka kami amankan ke sini. Hari ini akan kita kembalikan ke masyarakat,” tuturnya.
Kronologis Peristiwa Wadas, Ganjar Bertanggungjawab Atas Peristiwa Tersebut
Ratusan anggota kepolisian mengawal 70 petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) yang melakukan pengukuran lahan di desa itu. Mereka membawa pentungan dan tameng.
Pengukuran untuk membebaskan lahan, sekitar 124 hektar.
Lahan itu akan jadikan proyek pertambangan batu andesit. Sekaligus proyek pembangunan Waduk Bener.
Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 509/41/2018, Desa Wadas sebagai lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener.
Total lahan untuk penambangan dan bendungan yakni 145 hektare. Selain 8,64 hektare lahan, untuk akses jalan menuju proyek pertambangan.
Penambangan menggunakan metode blasting atau bahan peledak.
Warga menolak rencana tersebut. Mereka menilai aktivitas penambangan mengancam keberadaan 27 sumber mata air. Imbasnya, berpotensi merusak lahan pertanian. Warga melawan.
Saat pelaksanaan pengukuran tanah, terjadi penolakan dari warga.