LENTERAJATENG, Banyumas – Nasib nahas dialami terduga pencuri kendaraan sepeda motor berinisial OK (26), asal Banyumas, Jawa Tengah.
Pasalnya, ia tewas mengenaskan di rumah tahanan Polresta Banyumas setelah 14 hari ditangkap polisi.
Tewasnya OK benyak ditemukan sejumlah kejanggalan. Meski awalnya dilaporkan karena sakit, tapi di sekujur tubuhnya ditemukan sejumlah luka-luka benda tumpul. Anehnya lagi, pihak keluarga korban awalnya sempat dilarang untuk melihat jenazahnya dan diminta langsung untuk dimakamkan.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengungkap sejumlah kejanggalan tewasnya korban.
Berikut ini sederet fakta yang dihimpun Lenterajateng dari berbagai sumber.
Ditangkap dalam keadaan sehat
Dalam keterangan resmi yang disalampaikan LBH Yogyakarta, korban ditangkap di rumahnya pada 17 Mei 2023 dalam kondisi sehat dan tak ada luka.
Hal itu terlihat dari siaran yang ditayangkan dalam acara Jatanras Net Tv.
Saat itu, korban yang mengaku tidak melakukan pencurian dipaksa mengaku oleh polisi. Bahkan, ia dipaksa tengkurap dan ditindih sejumlah petugas untuk diborgol meski tidak melakukan perlawanan.
“Tolong, tolong nggak ada bukti jangan semaunya sendiri,” teriak korban saat dipaksa tengkurap oleh pihak polisi.
Korban kemudian dibawa ke Polsek Baturraden untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Alami luka-luka
Setelah korban dilakukan pemeriksaan di polsek tersebut, korban diminta mencari barang bukti yang disembunyikan.
Dalam video itu terlihat sejumlah luka di tubuh korban saat berada di dalam mobil polisi.
Saat itu korban diminta untuk menunjukkan lokasi dimana barang bukti disembunyikan. Namun, polisi yang tidak percaya dengan pengakuan korban, mengancam akan menembaknya jika berbohong.
“Maju apa mundur. Saya taruh sini motornya?” ujar korban.
“Ya gak mungkin kamu taruh sini biar apa. Kalau begini caranya saya bolongi (tembak) ini,” jawab salah seorang petugas polisi.
Setelah dilakukan penangkapan itu, baru pada 20 Mei 2023, pihak Polsek Baturraden mendatangi rumah keluarga OK untuk memberikan surat penangkapan, SPDP tertanggal 17 Mei 2023 dan surat penahanan.
Dalam surat itu, pihak keluarga dilarang untuk menjenguk korban selama 20 hari ke depan.
Korban tewas penuh luka
Setelah 14 hari dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, korban dilaporkan meninggal dunia di RS Margono Soekarjo.
Keluarga korban yang dalam kondisi berduka diminta polisi untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah.
Pada 2 Juli 2023, pihak keluarga memaksa untuk membawa pulang jenazah korban. Saat itu keluarga terkejut setelah membuka kain kafannya. Sebab, ditubuh korban ditemukan banyak luka-luka benda tumpul dan benda tajam.
Atas kejanggalan itu, LBH Yogyakarta mendesak pengusutan kasus tersebut secara tuntas.
8 oknum Polisi terancam pidana
Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik, Polda Jawa Tengah akhirnya turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, 11 personel polisi diduga melakukan pelanggaran dan 8 di antaranya terancam pasal pidana.
“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Minggu (16/7/2023).
Iqbal mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan 3 anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.
“Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” ungkap Iqbal.
Lalu pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota. Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.
“Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana,” terang dia.
“Saat ini dilaksanakan penyidikan utk diproses pidana,” sambung Iqbal.